Bank Indonesia resmi memperluas jangkauan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam ke perbankan swasta dan asing di luar Himpunan Bank Milik Negara pada Kamis, 21 Mei 2026. Langkah pelonggaran ini diterapkan guna mengoptimalkan pengelolaan valuta asing di dalam negeri melalui regulasi terbaru.
Kebijakan strategis tersebut secara hukum telah diakomodasi oleh pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Kendati demikian, fasilitas penempatan ini hanya disediakan bagi negara mitra dagang yang sudah terikat kontrak kerja sama perdagangan internasional dengan Indonesia.
Otoritas moneter menetapkan kriteria ketat bagi lembaga keuangan yang ingin berpartisipasi dalam program ini. Bank non-Himbara yang ditunjuk wajib menunjukkan performa keuangan yang sehat serta memiliki jaringan internasional yang kuat.
"Kami sudah mempersiapkan Pak Menko bank-banknya yang tentu saja memenuhi persyaratan, selain bank Himbara ya, yang jelas bank Himbara, terus bank-bank yang non Himbara ada kerjasama internasional," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.
Manajemen risiko yang kokoh serta infrastruktur teknologi yang mumpuni menjadi aspek penilaian utama dari Bank Indonesia. Hal itu diperlukan agar perbankan terkait mampu mengelola volume transaksi ekspor yang bernilai besar.
"Kami sudah mempersiapkan Pak Menko bank-banknya yang tentu saja memenuhi persyaratan, selain bank Himbara ya, yang jelas bank Himbara, terus bank-bank yang non Himbara ada kerjasama internasional," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam sosialisasi kebijakan DHE SDA di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah berharap integrasi sistem kelola devisa ini dapat memperkuat cadangan devisa nasional. Ke depan, pengawasan ketat akan terus dilakukan terhadap bank non-Himbara yang memenuhi spesifikasi kapasitas tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·