Bank Indonesia memperluas instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam ke Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara valuta asing pada Kamis (21/5/2026) demi meningkatkan fleksibilitas dunia usaha, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Langkah baru ini melengkapi opsi penempatan yang telah ada sebelumnya, seperti rekening khusus, term deposit valas, Sekuritas Valas BI, serta Sukuk Valas BI. Otoritas moneter juga memperpanjang jangka waktu tenor penyimpanan dana tersebut hingga mencapai 12 bulan.
"Ini menjadikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke Bank Himbara tadi, untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk dunia usaha," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Terkait regulasi tersebut, Pemerintah menetapkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor komoditas alam ini bakal mulai diimplementasikan secara resmi pada 1 Juni 2026 mendatang.
"Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%," kata Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator bidang perekonomian pada Rabu (20/5/2026).
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·