BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar

Sedang Trending 2 jam yang lalu

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen mengembalikan dana senilai Rp 28 miliar milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang menjadi korban penggelapan oleh mantan pegawai. Kasus ini terdeteksi melalui audit internal pada Februari 2026 setelah pelaku menjalankan aksinya di luar sistem resmi perbankan.

Dilansir dari Money, mantan pegawai bernama Andi Hakim Febriansyah melakukan penipuan dengan menawarkan produk investasi ilegal kepada nasabah. Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak tercatat dalam operasional perseroan karena dilakukan di luar sistem perbankan.

"Jadi transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari 2026," ungkap Munadi.

Pihak bank memastikan akan menuntaskan pengembalian dana tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, sebanyak Rp 7 miliar telah dikembalikan kepada pihak gereja dan sisa dana dijadwalkan cair pada pekan ini.

"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Munadi.

Menanggapi peristiwa tersebut, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menyoroti rendahnya literasi keuangan sebagai salah satu celah terjadinya kejahatan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan kendali penuh atas dana pribadi kepada pihak manapun.

"Prinsip dasarnya sederhana tapi sering diabaikan, yakni jangan pernah menyerahkan kontrol penuh atas dana, bahkan kepada pihak yang terlihat kredibel sekalipun," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Pakar tersebut juga menyarankan adanya kontrol ganda atau verifikasi dari beberapa pihak untuk setiap transaksi bernominal besar. Langkah ini dianggap penting guna mendeteksi kecurigaan pada aktivitas keuangan yang tidak wajar.

"Kalau ada pola transaksi yang tidak lazim, misalnya pemindahan dana bertahap ke rekening yang tidak dikenal, jelas itu bukan anomali kecil, tapi alarm dini yang harus segera ditindak," ucapnya.

Pengamat perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menekankan perlunya sikap kritis masyarakat. Nasabah diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan atau bunga bank yang berada di luar batas kewajaran.

"Jangan ragu mengkonfirmasi ke call center bank terkait produk yg ditawarkan terutama yang terlihat tidak wajar seperti iming-iming bunga yang tinggi," kata Trioksa kepada Kompas.com, Senin.

Pengamat keuangan Ibrahim Assuaibi menambahkan bahwa nasabah harus menolak ajakan untuk bertransaksi di luar kantor cabang. Prosedur perbankan yang benar mengharuskan nasabah mendatangi kantor secara fisik guna mendapatkan penjelasan resmi dan memastikan dana tercatat secara sah.

"Memang kalau kita lihat bahwa calon nasabah ini diiming-iming deposito. Tapi deposito pun juga harusnya calon nasabah itu langsung datang saja ke kantor cabang maupun pusat untuk tahu penjelasan lebih jauh. Biasanya kan kalau kita mau deposito itu kan datang dulu ke kantor cabang, kemudian bertemu dengan karyawan bank, setelah itu baru disetorkan dana kan. Itu kan prosedurnya di perbankan. Nah ini rupanya tidak," jelas Ibrahim kepada Kompas.com, Senin.

Ibrahim juga memperingatkan risiko kehilangan uang saat bertransaksi melalui kedekatan personal tanpa mematuhi sistem perbankan. Pengecekan saldo dan mutasi secara berkala di kantor pusat atau cabang menjadi langkah mitigasi yang disarankan.

"Ini harus hati-hati, jangan terlalu percaya terhadap teman atau oknum-oknum yang dekat. Karena pada saat uang itu sudah berpindah tangan, sulitnya minta ampun dan itu yang akan membuat kegaduhan tersendiri," ujarnya.