Pemerintah tengah menyusun skema penggajian bagi 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih melalui regulasi khusus berupa Peraturan Presiden. Langkah ini diambil guna memastikan kepastian penghasilan bagi para tenaga profesional yang akan mengelola unit usaha di tingkat desa pada Senin (20/4/2026).
Dilansir dari Detik Finance, regulasi tersebut tidak hanya mengatur tata cara pengadaan sumber daya manusia, tetapi juga menetapkan mekanisme pembiayaan upah bagi para manajer yang lolos seleksi. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa payung hukum ini menjadi dasar operasional bagi para manajer yang nantinya berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Nah, ini akan dikeluarkan Peraturan Presiden khusus untuk pengadaan SDM (Sumber Daya Manusia), termasuk di dalamnya adalah sumber keuangan untuk pembiayaan gaji para manajer yang diterima," ujar Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.
Pemerintah saat ini masih melakukan finalisasi terhadap sumber anggaran yang akan digunakan, apakah bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau melalui skema pembiayaan lain. Status kepegawaian di bawah BUMN diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan koperasi di daerah.
"Lagi nanti difinalisasi, nanti tunggu aja diumumkan," katanya.
Manajer terpilih nantinya memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola beragam unit bisnis mulai dari penyediaan sembako, layanan kesehatan, hingga pergudangan dan lembaga keuangan mikro. Kementerian Koperasi juga telah merancang program pelatihan intensif untuk membekali para manajer dengan kompetensi manajerial yang mumpuni.
"Dilatih setelah merekrut, diseleksi, kemudian yang diterima nanti akan dilatih, Kementerian Koperasi nanti akan terlibat untuk mengadakan modul-modul pelatihan," jelas Ferry.
Secara keseluruhan, terdapat 35.476 lowongan kerja yang dibuka dalam program ini, terdiri dari 30.000 manajer koperasi di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dan 5.476 pegawai kampung nelayan di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara. Seluruh posisi tersebut dijanjikan berstatus pegawai BUMN di bawah naungan PT Agrinas Nusantara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen dilaksanakan secara transparan tanpa adanya pungutan biaya atau jaminan kelulusan dari pihak luar.
"Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan. Bila ada pihak yang minta imbalan, nanti janji lulus, nah itu berarti menipu, berbohong," tegas Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·