PROKALTENG.CO-Setiap momen Idul Adha, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menjual daging kurban hampir selalu muncul di tengah masyarakat.
Ada yang bertanya karena stok daging kurban terlalu banyak, ada pula yang mempertimbangkan kebutuhan ekonomi tertentu.
Namun dalam syariat Islam, hukum mengenai penjualan daging kurban memiliki aturan yang jelas dan perlu dipahami agar ibadah kurban tetap berjalan sesuai ketentuan.
Hukum Menjual Daging Kurban
Dalam pandangan mayoritas ulama, hukum menjual daging kurban bagi orang yang berkurban adalah haram.
Larangan ini tidak hanya berlaku untuk daging, tetapi juga kulit, tulang, lemak, dan bagian lain dari hewan kurban.
Para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, hingga Hanbali sepakat bahwa hewan kurban yang telah diniatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT tidak boleh diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan atau nilai ekonomi.

Dalil yang menjadi landasan di antaranya hadis Rasulullah SAW:
“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim)
Hadis tersebut memang menyebut kulit secara khusus. Namun para ulama menggunakan qiyas untuk menetapkan hukum yang sama terhadap seluruh bagian hewan kurban.
Selain itu, terdapat riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib pernah diperintahkan Rasulullah SAW untuk mengurus hewan kurban dan tidak memberikan bagian hewan sebagai upah penyembelih.
Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan?
Ada beberapa hal yang dilarang terkait pengelolaan daging kurban, di antaranya:
- Menjual daging kurban kepada siapa pun
- Menjual kulit hewan kurban
- Menjual tulang, lemak, atau bagian lainnya
- Memberikan daging sebagai upah penyembelih
- Menukar daging dengan barang bernilai ekonomi
Meski begitu, penyembelih tetap boleh diberi daging kurban sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai pembayaran jasa.
Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada tiga kelompok:
- Pemilik kurban untuk dikonsumsi sendiri
- Keluarga dan kerabat
- Fakir miskin
Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Jika Terlanjur Dijual, Apa yang Harus Dilakukan?
Tak sedikit masyarakat yang baru mengetahui hukum ini setelah terlanjur menjual sebagian daging kurban. Dalam kondisi tersebut, ulama menganjurkan beberapa langkah.
Pertama, segera bertaubat kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Kedua, uang hasil penjualan daging kurban dianjurkan untuk disedekahkan kepada pihak yang membutuhkan karena tidak layak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Ketiga, kurban tidak perlu diulang jika penyembelihannya sudah sah. Kesalahan yang terjadi berada pada proses distribusinya.
Karena itu, penting bagi umat Islam memahami aturan kurban sejak awal agar ibadah yang dijalankan benar-benar sesuai syariat dan membawa keberkahan.(pojoksatu/jpg)
PROKALTENG.CO-Setiap momen Idul Adha, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menjual daging kurban hampir selalu muncul di tengah masyarakat.
Ada yang bertanya karena stok daging kurban terlalu banyak, ada pula yang mempertimbangkan kebutuhan ekonomi tertentu.
Namun dalam syariat Islam, hukum mengenai penjualan daging kurban memiliki aturan yang jelas dan perlu dipahami agar ibadah kurban tetap berjalan sesuai ketentuan.

Hukum Menjual Daging Kurban
Dalam pandangan mayoritas ulama, hukum menjual daging kurban bagi orang yang berkurban adalah haram.
Larangan ini tidak hanya berlaku untuk daging, tetapi juga kulit, tulang, lemak, dan bagian lain dari hewan kurban.
Para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, hingga Hanbali sepakat bahwa hewan kurban yang telah diniatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT tidak boleh diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan atau nilai ekonomi.
Dalil yang menjadi landasan di antaranya hadis Rasulullah SAW:
“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim)
Hadis tersebut memang menyebut kulit secara khusus. Namun para ulama menggunakan qiyas untuk menetapkan hukum yang sama terhadap seluruh bagian hewan kurban.
Selain itu, terdapat riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib pernah diperintahkan Rasulullah SAW untuk mengurus hewan kurban dan tidak memberikan bagian hewan sebagai upah penyembelih.
Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan?
Ada beberapa hal yang dilarang terkait pengelolaan daging kurban, di antaranya:
- Menjual daging kurban kepada siapa pun
- Menjual kulit hewan kurban
- Menjual tulang, lemak, atau bagian lainnya
- Memberikan daging sebagai upah penyembelih
- Menukar daging dengan barang bernilai ekonomi
Meski begitu, penyembelih tetap boleh diberi daging kurban sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai pembayaran jasa.
Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada tiga kelompok:
- Pemilik kurban untuk dikonsumsi sendiri
- Keluarga dan kerabat
- Fakir miskin
Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Jika Terlanjur Dijual, Apa yang Harus Dilakukan?
Tak sedikit masyarakat yang baru mengetahui hukum ini setelah terlanjur menjual sebagian daging kurban. Dalam kondisi tersebut, ulama menganjurkan beberapa langkah.
Pertama, segera bertaubat kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Kedua, uang hasil penjualan daging kurban dianjurkan untuk disedekahkan kepada pihak yang membutuhkan karena tidak layak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Ketiga, kurban tidak perlu diulang jika penyembelihannya sudah sah. Kesalahan yang terjadi berada pada proses distribusinya.
Karena itu, penting bagi umat Islam memahami aturan kurban sejak awal agar ibadah yang dijalankan benar-benar sesuai syariat dan membawa keberkahan.(pojoksatu/jpg)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·