Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menemukan adanya jemaah haji asal Indonesia yang diberangkatkan ke Mekkah menggunakan visa non-haji sejak dua tahun terakhir. Praktik ilegal ini melibatkan oknum yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk beribadah dengan cara melanggar aturan otoritas setempat.
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, memberikan konfirmasi mengenai temuan masyarakat yang menjadi korban penawaran keberangkatan haji jalur tidak resmi tersebut pada Rabu (29/4/2026). Penipuan ini terdeteksi melalui koordinasi intensif antara BPKN dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus penyedia visa non-haji, dilansir dari Money.
“Kami masih temui konsumen yang dimanfaatkan keinginan luhurnya untuk berangkat haji, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan berangkat melalui jalur ilegal, seperti menggunakan visa non-haji,” ujar Fitrah Bukhari, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI.
Fitrah menjelaskan bahwa pelaku kriminal biasanya menjerat korban dengan iming-iming kemudahan tanpa harus mengantre bertahun-tahun. Selain janji keberangkatan instan, para korban juga dijanjikan akan mendapatkan layanan serta fasilitas yang setara dengan jemaah haji reguler pada umumnya.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi konsumen untuk bisa haji tanpa antre, akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan haji yang lainnya” jelas Fitrah Bukhari.
Faktanya, jemaah yang menggunakan visa non-haji justru menghadapi risiko besar saat tiba di Arab Saudi karena tidak memiliki izin resmi untuk mengikuti rangkaian ibadah. Penjagaan ketat dari otoritas Arab Saudi mengakibatkan para jemaah tersebut tidak dapat melaksanakan prosesi haji dan berakhir telantar di sana.
Data BPKN menunjukkan bahwa korban penipuan ini mencakup berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk kelompok akademisi seperti dosen hingga pelaku usaha atau wiraswasta. Hal ini mengindikasikan bahwa pola manipulasi yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat masif dan mampu meyakinkan berbagai lapisan masyarakat.
“Yang menjadi korban bahkan orang yang berprofesi seperti dosen, wiraswasta. Ini menandakan masifnya manipulasi yang digunakan oknum tersebut,” tandas Fitrah Bukhari.
Menanggapi situasi tersebut, BPKN menetapkan periode akhir April hingga akhir Juni sebagai Bulan Pengaduan Konsumen untuk memantau proses keberangkatan hingga kepulangan jemaah. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan lebih bagi para calon jemaah haji dan umrah dari praktik nakal penyelenggara.
“Kami memfokuskan akhir April hingga akhir Juni sebagai periode bulan pengaduan konsumen haji dan umrah,” ungkap Fitrah Bukhari.
Aduan yang masuk ke BPKN tidak hanya berfokus pada persoalan dokumen visa saja. Lembaga ini juga membuka pintu laporan terkait ketidaksesuaian janji fasilitas oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
BPKN mengimbau masyarakat untuk melapor melalui kontak resmi di nomor 08153153153 jika menemukan tawaran haji yang mencurigakan. Laporan dapat dilakukan oleh jemaah yang bersangkutan, calon jemaah, maupun pihak keluarga untuk mencegah bertambahnya jumlah korban penipuan serupa.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·