Pemerintah Bebaskan Pajak Merger dan Akuisisi BUMN Hingga 2029

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan merger dan akuisisi hingga tahun 2029 di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mendukung perampingan jumlah perusahaan pelat merah demi meningkatkan efisiensi operasional.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, kebijakan insentif fiskal ini merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Keuangan dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada Rabu (6/5). Fasilitas nol persen tersebut diberikan dengan batas waktu maksimal selama tiga tahun ke depan.

Pemerintah menargetkan penyusutan jumlah entitas BUMN secara signifikan dari semula 1.000 perusahaan menjadi hanya 200 perusahaan saja. Purbaya menegaskan bahwa pengenaan pajak pada proses restrukturisasi justru akan membebani biaya korporasi yang sedang mengejar efisiensi.

"Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya menilai bahwa biaya untuk melakukan aksi korporasi demi perampingan organisasi cenderung tinggi sehingga penarikan pajak dianggap tidak rasional. Fokus utama kementerian saat ini adalah memastikan setiap perusahaan negara memiliki struktur yang lebih ringkas dan kompetitif.

"Kalau kita pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya, untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.

Optimalisasi keuntungan melalui sistem kerja yang lebih produktif menjadi landasan utama di balik pemberian relaksasi pajak ini. Purbaya mengharapkan BUMN dapat segera menyelesaikan proses konsolidasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir.

"Bagi saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien," tambah Purbaya, Menteri Keuangan.

Meskipun pajak atas aksi korporasi ditiadakan untuk sementara, skema perpajakan rutin lainnya dipastikan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku bagi setiap entitas. Purbaya menekankan tidak ada perubahan pada pungutan wajib tahunan seperti pajak penghasilan.

"PPh itu segala macam biasa, normal," tambah Purbaya, Menteri Keuangan.