Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan fasilitas penghapusan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan merger, akuisisi, hingga pemekaran usaha di Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk mempercepat agenda restrukturisasi demi menciptakan efisiensi di lingkungan perusahaan pelat merah.
Kebijakan insentif fiskal ini bertujuan mendukung target pemangkasan jumlah entitas BUMN dari 1.000 perusahaan menjadi 250 perusahaan pada tahun 2026. Purbaya menegaskan bahwa beban pajak yang tinggi selama ini menjadi kendala bagi proses konsolidasi perusahaan milik negara sebagaimana dilansir dari Money.
“Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ, padahal untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Struktur usaha yang lebih ramping diharapkan dapat memperkuat kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional sekaligus meningkatkan margin keuntungan. Purbaya menilai penyederhanaan birokrasi dan operasional melalui penggabungan unit usaha akan membuat performa perusahaan menjadi lebih sehat.
“Yang penting perusahaan nanti jadi lebih streamline, keuntungannya lebih banyak, dan lebih efisien. Jadi waktu proses restrukturisasi itu enggak ada pajak yang kita tarik,” katanya, Menteri Keuangan.
Fasilitas pembebasan pajak ini direncanakan berlaku selama tiga tahun atau hingga 2029 mendatang untuk memberikan fleksibilitas waktu bagi BUMN. Meski Presiden Prabowo Subianto sempat menargetkan perampingan selesai dalam satu tahun, masa transisi diperpanjang agar proses tersebut berjalan optimal tanpa hambatan finansial tambahan.
Pemerintah memberikan penegasan bahwa insentif ini hanya bersifat khusus untuk keperluan penguatan struktur organisasi perusahaan. Segala bentuk transaksi di luar skema restrukturisasi resmi tetap diwajibkan menyetor pajak sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
“Setelah itu, kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan meski masih ada yang melakukan merger atau akuisisi,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·