Lembaga Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) mengumumkan akan membuka proses pengajuan pengembalian dana bagi para importir pada Senin, 20 April 2026. Langkah ini diambil guna mengeksekusi pembayaran kembali tarif impor terbesar dalam sejarah pemerintahan negara tersebut.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, pemerintah federal wajib mengembalikan dana hingga US$170 miliar atau setara Rp2.913 triliun kepada sekitar 330.000 importir. Kewajiban pembayaran tersebut mencakup nilai pokok beserta bunga sebagai dampak dari putusan Pengadilan Perdagangan Internasional pada Maret lalu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung pada Februari 2026 yang membatalkan berbagai bea masuk era Presiden Donald Trump. Sebelumnya, Trump menggunakan mandat Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional untuk menetapkan tarif pada lebih dari 53 juta entri impor.
Pada tahap operasional awal, CBP bakal memanfaatkan sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE) untuk memproses administrasi. Perangkat ini dirancang untuk menangani dokumen entri impor yang dinilai masih baru dan memiliki struktur sederhana.
Otoritas terkait menyatakan bahwa skenario pengembalian dana yang memiliki tingkat kerumitan lebih tinggi akan diproses pada fase berikutnya. CBP terus memberikan laporan berkala kepada pengadilan mengenai perkembangan sistem CAPE dalam menghadapi tantangan logistik pemrosesan data tersebut.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·