Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin buru-buru membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebab, dia menginginkan agar Undang-Undang Pemilu yang nantinya dihasilkan bisa benar-benar baik. Pimpinan DPR RI, kata dia, kini tengah meminta para partai politik untuk melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut.
"Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, menurut dia, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
"Karena kalau tahapan, itu bisa jalan saja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya undang-undang baru," kata dia.
Baca juga: Yusril sebut pemilu harus jaga kepercayaan dan legitimasi publik
Selain itu, menurut dia, pembahasan RUU Pemilu tidak bisa buru-buru karena sudah banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan dan memutuskan berbagai hal dalam sistem Pemilu.
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua," kata dia.
Jangan sampai, kata dia, RUU Pemilu dibahas secara buru-buru tetapi justru menimbulkan kembali gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, dia menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
Di sisi lain, Dasco pun tidak ingin pembahasan RUU Pemilu justru dilakukan di akhir-akhir mendekati pelaksanaan Pemilu 2029. Menurut dia, saat ini waktu menjelang Pemilu 2029 masih panjang
"Sementara kalau dari sekarang ke Pemilu juga masih juga agak lama. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa RUU Pemilu pun bakal dibahas berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi. Maka, dia juga belum bisa menargetkan tenggat waktu dimulainya pembahasan RUU Pemilu.
"Harus kesepakatan fraksi-fraksi setelah kemudian mereka selesaikan. Karena fraksi-fraksi, partai-partai juga ada yang belum. Kami saja dari Gerindra, karena itu kan Pileg, Pilpres, yang harus dibahas," katanya.
Baca juga: Puan sebut RUU Pemilu masih dibicarakan dengan pimpinan parpol
Baca juga: Menko Yusril: Revisi UU Pemilu peluang pembenahan secara komprehensif
Baca juga: KPK usul lima poin perbaikan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·