BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) mulai menertibkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan rencana pembatasan pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mencegah pelangsiran dan penimbunan.
Itu terungkap dalam rapat koordinasi Pemkab Barsel bersama pihak Pertamina di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barsel, Selasa (21/4).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Barito Selatan, Ita Minarni, dan dihadiri Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barsel, Harminto, beserta jajaran terkait.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pertamina menyampaikan apresiasi atas surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah terkait pengawasan distribusi BBM di wilayah Barsel.
Menurut Ita Minarni, Pertamina meminta agar pemerintah daerah memperketat aturan pembelian BBM di SPBU dengan membatasi kuota bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Dengan adanya pembatasan kuota pembelian di SPBU, diharapkan tidak ada lagi praktik pelangsiran yang selama ini merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas distribusi BBM di Kota Buntok,” ujar Ita Minarni usai rapat bersama DPRD Barsel.
Selain membahas pengendalian distribusi, Pj Sekda juga mengungkapkan bahwa terkait harga BBM, Pertamina hanya bertanggung jawab pada penjualan resmi di SPBU.

Sementara untuk harga di tingkat pengecer, pemerintah daerah diminta mengambil langkah penertiban agar tidak terjadi lonjakan harga yang memberatkan masyarakat.
Dalam rapat itu, pihak Pertamina juga menyampaikan temuan adanya dugaan sejumlah SPBU yang menaikkan harga secara tidak wajar dengan memanfaatkan kondisi yang terjadi saat ini.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pertamina bersama instansi terkait dijadwalkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di wilayah Barsel.
Ita Minarni menegaskan, pemerintah daerah akan segera menyempurnakan surat edaran mengenai pembatasan kuota pembelian BBM di SPBU, terutama karena pasokan BBM ke sejumlah SPBU saat ini mengalami pengurangan.
Namun demikian, ia menilai kuota BBM untuk Barsel sebenarnya telah melebihi kebutuhan masyarakat apabila tidak terjadi penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi.
“Kuota BBM kita sebenarnya cukup, bahkan melebihi kebutuhan masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah jika ada penimbunan dan distribusi yang tidak tepat sasaran. Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Barsel bersama aparat penegak hukum juga akan melakukan razia terhadap kios-kios pengecer BBM yang menjual bahan bakar tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran Bupati, ” katanya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan distribusi BBM yang lebih tertib, adil, dan tepat sasaran bagi masyarakat Barsel, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan energi di daerah tersebut. (ena/kpg)
BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) mulai menertibkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan rencana pembatasan pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mencegah pelangsiran dan penimbunan.
Itu terungkap dalam rapat koordinasi Pemkab Barsel bersama pihak Pertamina di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barsel, Selasa (21/4).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Barito Selatan, Ita Minarni, dan dihadiri Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barsel, Harminto, beserta jajaran terkait.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pertamina menyampaikan apresiasi atas surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah terkait pengawasan distribusi BBM di wilayah Barsel.
Menurut Ita Minarni, Pertamina meminta agar pemerintah daerah memperketat aturan pembelian BBM di SPBU dengan membatasi kuota bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Dengan adanya pembatasan kuota pembelian di SPBU, diharapkan tidak ada lagi praktik pelangsiran yang selama ini merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas distribusi BBM di Kota Buntok,” ujar Ita Minarni usai rapat bersama DPRD Barsel.
Selain membahas pengendalian distribusi, Pj Sekda juga mengungkapkan bahwa terkait harga BBM, Pertamina hanya bertanggung jawab pada penjualan resmi di SPBU.
Sementara untuk harga di tingkat pengecer, pemerintah daerah diminta mengambil langkah penertiban agar tidak terjadi lonjakan harga yang memberatkan masyarakat.
Dalam rapat itu, pihak Pertamina juga menyampaikan temuan adanya dugaan sejumlah SPBU yang menaikkan harga secara tidak wajar dengan memanfaatkan kondisi yang terjadi saat ini.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pertamina bersama instansi terkait dijadwalkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di wilayah Barsel.
Ita Minarni menegaskan, pemerintah daerah akan segera menyempurnakan surat edaran mengenai pembatasan kuota pembelian BBM di SPBU, terutama karena pasokan BBM ke sejumlah SPBU saat ini mengalami pengurangan.
Namun demikian, ia menilai kuota BBM untuk Barsel sebenarnya telah melebihi kebutuhan masyarakat apabila tidak terjadi penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi.
“Kuota BBM kita sebenarnya cukup, bahkan melebihi kebutuhan masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah jika ada penimbunan dan distribusi yang tidak tepat sasaran. Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Barsel bersama aparat penegak hukum juga akan melakukan razia terhadap kios-kios pengecer BBM yang menjual bahan bakar tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran Bupati, ” katanya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan distribusi BBM yang lebih tertib, adil, dan tepat sasaran bagi masyarakat Barsel, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan energi di daerah tersebut. (ena/kpg)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·