Ditjenpas Larang Ponsel dan Narkoba di 627 Satuan Kerja Pemasyarakatan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat pengawasan terhadap peredaran barang terlarang melalui ikrar serentak di 627 satuan kerja pemasyarakatan seluruh Indonesia pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini bertujuan memastikan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan bersih dari ponsel, narkotika, serta pungutan liar.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, komitmen tersebut merupakan upaya serius instansi untuk menjaga integritas di dalam blok hunian. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memimpin langsung jalannya ikrar yang dilaksanakan di Kantor Ditjenpas, Jakarta.

"Hari ini kita sudah melaksanakan ikrar dan diikuti oleh 627 satker di seluruh Indonesia. Bahwa di dalam blok, tidak ada lagi namanya HP, peredaran narkoba, dan tidak ada lagi namanya pungli," kata Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi.

Penegasan aturan ini diikuti dengan ancaman sanksi tegas bagi personel yang melanggar ketentuan tersebut. Mashudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah administratif berupa pencopotan jabatan terhadap sejumlah pejabat di dua lokasi berbeda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi.

"Suka tidak suka, terpaksa kita copot. Kalau Pak Presiden bilang, 'dirumahkan saja'. Kasihan rekan-rekan kita yang jumlahnya 49.686 pegawai, jangan gara-gara segelintir orang mencoreng nama baik semuanya," tegas Mashudi.

Larangan penggunaan ponsel didorong oleh temuan kasus penyalahgunaan perangkat komunikasi oleh warga binaan untuk melakukan tindak pidana penipuan. Dalam satu penggeledahan, petugas menemukan 150 unit ponsel yang digunakan untuk menyimpan data serta foto para korban.

"Dampak permainan handphone di dalam, korbannya pasti perempuan. Korbannya cukup banyak, hampir 100 lebih ibu-ibu. Dari sekian banyak HP, itu isinya gambar ibu-ibu semua," kata Mashudi.

Pihak Ditjenpas mengidentifikasi bahwa para pelaku penipuan sering kali memanipulasi identitas visual untuk menjerat korbannya. Pengawasan ketat diterapkan guna memutus rantai kejahatan siber yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

"Modusnya menggunakan wajah ganteng (untuk menipu). Kalau ini dibiarkan, korbannya akan terus bertambah," lanjut Mashudi.

Sebagai kompensasi atas larangan penggunaan ponsel pribadi, Ditjenpas menginstruksikan penyediaan fasilitas komunikasi resmi bagi warga binaan. Penambahan jumlah Warung Telekomunikasi Khusus atau Wartelsus diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi sesuai standar operasional prosedur.

"Silakan siapkan Wartelsus sebanyak banyaknya, mau 100 atau 200 unit silakan, asalkan sesuai SOP. Bisa merekam, tempatnya nyaman, harga murah, dan bisa kita evaluasi sebagai operator. Yang penting zero HP di dalam blok," jelas Mashudi.

Selain masalah peredaran barang, evaluasi pada triwulan I tahun 2026 menunjukkan adanya 27 pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai. Mashudi mencatat bahwa separuh dari total pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

"Yang pasti untuk triwulan pertama itu ada 27 pelanggaran yang berat itu hampir 50 persen, yang berat dalam arti salah satu ya kan untuk masalah narkoba ya kan," ungkap Mashudi.

Fokus pengawasan juga mencakup pola perilaku pegawai, termasuk keterlibatan dalam praktik judi daring yang berdampak pada kesehatan finansial. Pimpinan instansi telah meminta pengecekan struk gaji untuk memantau beban pinjaman pegawai agar tidak mengganggu kinerja kedinasan.

"Banyak yang ikut judi online. Saya minta cek struk gaji bulan ini, berapa yang minus? Kalau pinjam bank untuk beli rumah, saya ACC. Tapi kalau pinjam bank hanya untuk gaya hidup atau judi, ini yang bikin berantakan," imbuh Mashudi.

Strategi penguatan pengawasan ke depan akan melibatkan pelaksanaan razia rutin dan pemeriksaan urine terhadap petugas maupun warga binaan. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung minimal dua kali dalam sebulan untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap kondusif.

"Dan itu kita lakukan razia bersama-sama ya, kita lakukan razia dan plus cek urine baik itu kepada warga binaan yang indikasi termasuk pegawai yang indikasi," tegas Mashudi.

Monitoring hasil pengawasan akan dilakukan secara berkala melalui pengiriman data laporan mingguan dari setiap satuan kerja ke kantor pusat. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi pelaksanaan aturan di lapangan.

"Kita akan cek urine satu bulan dua kali kita perintahkan nanti minggu pertama dia mengirimkan datanya kepada kami di sini," pungkas Mashudi.