DJP Audit Ulang Harta Peserta Tax Amnesty Jilid II

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan kembali terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II pada Rabu (6/5). Langkah audit ini bertujuan memastikan seluruh aset telah dilaporkan secara akurat guna mengamankan target penerimaan pajak nasional.

Otoritas pajak memfokuskan pengawasan pada potensi adanya harta yang belum diungkapkan sepenuhnya oleh para peserta selama periode program berlangsung. Selain itu, petugas memeriksa kepatuhan para wajib pajak terkait janji pemindahan aset dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa institusinya tengah menyelesaikan proses audit terhadap peserta yang terindikasi belum melaporkan nilai harta secara benar sesuai ketentuan PPS.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," kata Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

Bimo menambahkan bahwa pengawasan ketat juga menyasar pada aspek repatriasi dana. DJP akan memverifikasi apakah para peserta sudah merealisasikan komitmen mereka untuk membawa pulang modal ke dalam negeri atau justru melanggar janji tersebut.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," ujar Bimo.

Upaya penelusuran ulang ini menjadi bagian dari strategi besar Kementerian Keuangan untuk memastikan kepatuhan pajak jangka panjang. Berdasarkan data yang dihimpun dari DJP, tercatat ratusan ribu wajib pajak telah berpartisipasi dalam program pengampunan pajak tahap kedua tersebut hingga penutupan resmi pada 2022 lalu.

Data Capaian Tax Amnesty Jilid II (Per 30 Juni 2022)Kategori PelaporanNilai Harta (Rp)
Deklarasi Dalam Negeri498,88 Triliun
Deklarasi Luar Negeri59,91 Triliun
Komitmen Investasi22,34 Triliun
Repatriasi Aset13,70 Triliun
Total Harta Bersih594,82 Triliun

Secara keseluruhan, pemerintah telah mengantongi Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp61,01 triliun dari total harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun. Setoran tersebut berasal dari dua skema kebijakan berbeda dengan rincian Rp32,91 triliun dari kebijakan I dan Rp28,1 triliun dari kebijakan II.