DJP Berlakukan Kembali Denda Keterlambatan SPT Tahunan Setelah 30 April

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menghentikan relaksasi sanksi administrasi dan kembali memberlakukan denda keterlambatan bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas akhir 30 April 2026. Hingga 19 April 2026, tercatat baru 11.434.264 laporan yang masuk dari total 18 juta pengguna Coretax.

Kesenjangan data menunjukkan jutaan wajib pajak belum menuntaskan kewajiban perpajakan mereka meski telah mengaktivasi akun di sistem perpajakan terbaru. Berdasarkan regulasi dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan pelaporan akan memicu konsekuensi finansial bagi pelanggar.

Sanksi denda yang ditetapkan bagi wajib pajak orang pribadi adalah sebesar Rp100.000. Sementara itu, bagi wajib pajak badan yang melebihi batas waktu pelaporan, otoritas pajak akan mengenakan denda administratif yang jauh lebih besar yakni senilai Rp1.000.000.

Selain beban denda, DJP juga berwenang melakukan langkah penegakan kepatuhan lebih lanjut melalui penerbitan Surat Teguran. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, proses akan berlanjut pada pengiriman Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Otoritas pajak memprediksi akan terjadi lonjakan aktivitas pada platform digital menjelang penutupan masa pelaporan. Tingginya trafik sistem di hari-hari terakhir berpotensi menghambat kelancaran proses input data bagi wajib pajak yang baru mulai melapor.

DJP menyarankan pelaporan dilakukan lebih awal melalui sistem Coretax untuk menjamin keamanan teknis dan menghindari risiko denda. Langkah ini dipandang perlu guna memastikan seluruh data perpajakan tahun pajak 2025 terakumulasi sesuai jadwal tanpa hambatan administratif.