Direktorat Jenderal Pajak mengambil tindakan hukum tegas dengan memblokir ratusan rekening milik wajib pajak yang menunggak pajak di beberapa wilayah pada Mei 2026.
Langkah ini dilakukan serentak oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II dan Kalimantan Timur dan Utara demi mengamankan penerimaan negara serta menegakkan hukum.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II membekukan 60 rekening wajib pajak guna menagih total tunggakan yang mencapai nilai fantastis sebesar Rp1,07 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Arifin menjelaskan bahwa tindakan tersebut menjadi komitmen instansinya untuk bersikap tegas sekaligus profesional.
"Kegiatan blokir serentak ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum perpajakan secara tegas namun tetap profesional," ujar Imam Arifin, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II kepada DDTCNews.
Pihak otoritas menyatakan bahwa penyitaan aset dan pemblokiran tabungan perbankan ini diharapkan memicu kepatuhan masyarakat demi menyokong pembangunan nasional.
"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Imam Arifin.
Sementara itu, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) juga memperketat pengawasan melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak dengan mengajukan 322 surat permintaan blokir rekening.
Tindakan yang menyasar 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak dengan tunggakan Rp710 miliar ini dijalankan lewat kerja sama dengan 18 Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan memaparkan bahwa langkah penahanan aset perbankan ini terpaksa ditempuh lantaran para wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik.
“Sebelumnya kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi. Namun karena tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajak, maka dilakukan pemblokiran rekening,” ujar Paryan dilansir dari Kotaku.co.id.
Secara regulasi nasional, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya bergerak sesuai koridor hukum yang berlaku lama.
"DJP mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar dapat segera berkomunikasi dengan kantor pajak setempat untuk memperoleh penjelasan maupun penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Inge Diana Rismawanti dikutip dari Pojokpapua.id.
Penindakan pembekuan aset keuangan ini dipastikan telah melalui tahapan penyampaian surat teguran dan surat paksa secara selektif serta terukur.
"Perlu kami sampaikan bahwa tindakan pemblokiran rekening dalam proses penagihan pajak bukan merupakan hal baru ataupun kebijakan yang bersifat khusus pada tahun ini," kata Inge Diana Rismawanti.
Otoritas perpajakan memastikan seluruh proses hukum ini tetap berjalan dengan menghormati hak-hak para wajib pajak penunggak daerah.
"Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak," imbuh Inge Diana Rismawanti.
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·