Hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak secara global kini mulai bergeser ke arah pendekatan mitra melalui konsep cooperative tax compliance, seperti dikutip dari Money.
Model ini mengedepankan hubungan berbasis trust and transparency, di mana perusahaan membuka risiko pajak lebih dini demi mendapat kepastian hukum lebih cepat.
Pendekatan tersebut sudah diterapkan di beberapa negara seperti Belanda dengan Horizontal Monitoring, Australia melalui Justified Trust, dan Amerika Serikat lewat Compliance Assurance Process.
Indonesia saat ini mulai bergerak ke arah yang sama melalui langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengaktifkan digitalisasi serta pendekatan dialog dini terhadap wajib pajak besar.
Sistem inti administrasi pajak baru bernama Coretax yang beroperasi sejak 2025 juga dirancang untuk memungkinkan pengawasan berbasis data secara real-time.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara terbuka menyatakan niat tersebut dalam forum perpajakan yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia baru-baru ini.
DJP, kata Bimo, tengah mengembangkan skema cooperative compliance secara bertahap dengan menempatkan wajib pajak besar sebagai mitra dalam pengelolaan risiko kepatuhan.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kepastian hukum, menurunkan sengketa, menurunkan biaya kepatuhan, dan membangun kepercayaan antara DJP dan wajib pajak,” ujarnya.
Meskipun arah kebijakan ini konsisten, Indonesia dinilai belum sepenuhnya memiliki fondasi kuat karena tax ratio terhadap PDB pada 2023 hanya 10,31 persen dan 10,08 persen pada 2024.
Kondisi basis pajak yang lemah membuat target penerimaan menjadi tekanan permanen, sehingga hubungan dengan fiskus sering kali tetap terasa koersif dan berorientasi pemeriksaan.
Ditambah lagi, regulasi perpajakan di dalam negeri masih sering berubah dengan interpretasi antarpemeriksa yang berbeda, serta jumlah sengketa hukum yang mencapai ribuan perkara.
Bimo sendiri mengakui hal ini secara terbuka. “Pendekatan lama yang berbasis enforcement memang efektif membangun kepatuhan dasar, tetapi cenderung bersifat reaktif karena koreksi dilakukan setelah pelaporan. Kondisi ini sering menimbulkan perbedaan tafsir dan sengketa,” ujarnya.
Data Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat ada sekitar 11.000 hingga 13.000 berkas sengketa masuk setiap tahun, dengan total mencapai lebih dari 66.000 berkas dalam lima tahun terakhir (2021–2025).
Pihak DJP mengungkapkan sekitar 2,98 persen sengketa pajak berlanjut ke tahapan banding hingga peninjauan kembali akibat adanya perbedaan tafsir tersebut.
Penerapan cooperative compliance juga menghadapi tantangan risiko capture regulasi karena fokusnya yang cenderung mengutamakan korporasi besar dan perusahaan multinasional.
Untuk menyukseskan skema bermitra ini, setidaknya ada tiga fondasi perpajakan yang perlu dibangun oleh pemerintah secara paralel.
1. Kepastian Interpretasi Hukum
Wajib pajak membutuhkan jaminan bahwa keterbukaan informasi yang mereka berikan tidak akan berujung pada sanksi akibat perbedaan tafsir oleh pemeriksa yang berbeda.
2. Transparansi Timbal Balik
Apabila negara menuntut wajib pajak untuk bersikap transparan, maka otoritas pajak juga harus membuka kriteria pemeriksaan serta standar penilaian risiko mereka.
3. Jangkauan yang Adil
Model kepatuhan kooperatif ini harus dirancang agar memberikan kepastian hukum yang setara bagi wajib pajak menengah, bukan hanya menguntungkan korporasi besar.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·