Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memberikan batas waktu hingga 10 Juni 2026 bagi manajemen ritel modern untuk menutup gerai yang melanggar aturan jarak dari pasar tradisional. Langkah penertiban ini menyasar 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret yang sebelumnya sempat dihentikan sementara operasionalnya sejak 11 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyusul pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern. Banyak gerai swalayan ditemukan berdiri kurang dari 1 kilometer dari pasar rakyat dan tetap nekat beroperasi selama masa pembekuan sementara.
Kepala Satuan Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim menegaskan bahwa instansinya siap mengambil tindakan tegas berupa pengusulan pencabutan izin usaha ke kementerian terkait jika peringatan tersebut diabaikan.
"Apakah itu memindahkan lokasi usaha retail modern tersebut atau penyesuaian lainya. Selama masa penutupan sementara pihak retail diminta untuk tidak membuka usahanya. Namun kenyataan di lapangan, banyak gerai yang ditemukan masih beroperasi," ujar Zaenal Mustakim kepada Suara NTB.
Zaenal menerangkan bahwa sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasional merupakan hukuman tertinggi yang dapat dijatuhkan oleh pemerintah daerah setempat dalam perkara tata ruang ini.
"Pemberian peringatan pertama, kedua hingga peringatan ketiga berupa perintah penutupan sementara itu semua bagian dari proses pemberian sanksi. Jadi ketika peringatan tidak juga diindahkan, maka sanksi terakhir berupa usulan pencabutan izin usaha," tandas Zaenal Mustakim.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah pusat menghormati otonomi daerah dan kini tengah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah guna mencari jalan keluar terbaik.
"Di Lombok itu kan sebenarnya gini ya, apa namanya, pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus ada, harus diserahkan dengan RT RW, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Nah saya lihat, itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya," ungkap Budi Santoso saat ditemui di Balai Kartini.
Kemendag juga mengkaji opsi relokasi tempat usaha agar tidak memicu gelombang pemutusan hubungan kerja bagi ratusan karyawan lokal yang menggantungkan hidup pada sektor formal ini.
"Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi Santoso.
Pemerintah pusat menekankan bahwa langkah penertiban zonasi ritel oleh pemerintah kabupaten harus dipandang positif demi melindungi ekosistem pasar tradisional.
"Ya ini makanya kita komunikasikan, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah, sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan pericinan itu harus dipindah atau bagaimana kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing misalnya begitu," jelas Budi Santoso.
Budi menambahkan bahwa regulasi mengenai tata ruang wilayah sepenuhnya merupakan kewenangan mandiri dari tiap-tiap daerah.
"Masing-masing daerah, kan tergantung dari masing-masing daerah, jadi per da ya terserah masing-masing daerah saja," kata Budi Santoso.
Kementerian Perdagangan menilai bahwa penataan ulang yang dilakukan pemerintah daerah ditujukan untuk menciptakan keseimbangan tata kota yang baik.
"Kita lihat dulu permasalahannya dimananya, jadi kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semuanya punya tujuannya baik ya, karena semua kan tadi saya sampaikan, masing-masing daerah itu punya tata ruang, tata wilayah, gitu ya," pungkas Budi Santoso.
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengingatkan agar penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi desa tidak dilakukan secara ekstrem dengan menutup paksa investasi ritel yang menyerap banyak tenaga kerja.
"Yang penting, masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” ujar Edy Wuryanto dalam keterangannya.
Edy menyoroti kontribusi ritel modern terhadap pembukaan lapangan kerja anak muda, pemberian upah layak, jaminan sosial, hingga setoran pajak daerah.
"Ritel modern juga menyumbang pendapatan daerah melalui pajak usaha dan pajak pekerja," ucap Edy Wuryanto.
Politikus PDIP ini mengkritik lemahnya pengawasan perizinan sejak awal yang berujung pada ancaman PHK massal secara mendadak setelah usaha berjalan.
"Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” kata Edy Wuryanto.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menambahkan bahwa pengelola minimarket sebenarnya sudah menerima surat peringatan berulang kali sebelum sanksi dijatuhkan.
"Ketiga kalinya mereka memang menutup secara mandiri karena tidak memenuhi terhadap kriteria dan ketentuan yang telah berlaku di wilayah itu," kata Herman Khaeron.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Solihin mengonfirmasi bahwa seluruh gerai saat ini sempat dibuka kembali setelah pihak asosiasi berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten terkait nasib para pekerja.
"Akhirnya seluruh toko minggu lalu sudah dibuka kembali. Nggak ada sama sekali PHK," kata Solihin.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·