DJP Periksa Peserta Tax Amnesty Terkait Dugaan Kurang Ungkap Harta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II di Jakarta pada Kamis (7/5). Langkah agresif ini diambil untuk menindaklanjuti indikasi adanya aset yang belum dilaporkan sepenuhnya saat program berlangsung pada 2022.

Otoritas pajak menargetkan pertumbuhan penerimaan nasional mencapai 23 persen sepanjang tahun anggaran 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa fokus pengawasan saat ini adalah menuntaskan pemeriksaan terhadap peserta yang terindikasi melakukan kurang ungkap aset.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Selain laporan aset, DJP menelusuri realisasi komitmen repatriasi dana yang dijanjikan para peserta masuk ke dalam negeri. Penegasan ini bertujuan memastikan kepatuhan wajib pajak sesuai dengan aturan yang berlaku pada program yang berakhir 30 Juni 2022 tersebut.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," katanya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari strategi intensifikasi pajak yang diperkuat melalui Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak. Satgas tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), serta bekerja sama dengan Polri, PPATK, dan BPKP.

"Ada beberapa hal yang memang kami intensifkan tahun ini yang mungkin tahun-tahun sebelumnya belum terlalu intensif," ujar Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.

DJP juga memperluas jangkauan audit terhadap grup-grup usaha besar untuk mempersempit celah penghindaran pajak. Pengawasan ini didukung oleh pengembangan sistem administrasi Coretax yang dirancang untuk meningkatkan kualitas data secara otomatis dan terintegrasi.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS," terangnya.

Sistem Coretax diharapkan mampu membuat proses pemeriksaan menjadi lebih akurat dan efektif dalam merekam seluruh transaksi wajib pajak. Bimo menekankan bahwa perbaikan kualitas data menjadi kunci utama dalam memperkuat pengawasan perpajakan nasional.

"Tentu kita terus mengembangkan coretax. Dengan perbaikan kualitas dan integrasi data, pengawasan bisa menjadi lebih baik," tutup Bimo.