DJP Siapkan Aturan PPN Jasa Jalan Tol dalam Renstra 2025&2029

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun regulasi baru untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol sebagai langkah memperluas basis pajak nasional. Rencana kebijakan ini tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang dikutip pada Senin (20/4/2026).

Langkah pemungutan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara dan menyesuaikan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi terkini. Dilansir dari Money, agenda penyusunan landasan hukum tersebut menjadi prioritas pemerintah dalam mendukung pendanaan pembangunan di masa mendatang.

Pemerintah menargetkan penyusunan aturan teknis mengenai PPN jalan tol ini dapat diselesaikan pada periode menengah, yakni sekitar tahun 2028. Selain sektor infrastruktur tersebut, ekstensifikasi pajak juga akan menyasar transaksi digital luar negeri dan penerapan pajak karbon secara bertahap.

Penyusunan regulasi ini dianggap krusial untuk menggarap potensi pajak pada sektor yang selama ini belum optimal. DJP menegaskan bahwa pemberian dasar hukum yang kuat menjadi syarat utama sebelum mekanisme pemungutan dijalankan secara resmi kepada masyarakat pengguna jalan tol.

"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," tulis dokumen Renstra DJP 2025-2029 tersebut.

Hingga saat ini, dokumen resmi pemerintah itu belum merinci secara detail mengenai skema teknis penerapan di lapangan. Besaran tarif yang akan dikenakan serta mekanisme pemungutan di gerbang tol masih berada dalam tahap perumusan kebijakan oleh otoritas terkait.

Optimalisasi penerimaan negara melalui strategi ekstensifikasi ini diharapkan mampu mendongkrak rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah menilai perluasan objek pajak sangat mendesak mengingat kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.