Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, sebelum penutupan masa sidang IV pada 21 April 2026 mendatang. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di media sosial.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan adanya sanksi tegas bagi para pelaku. Dilansir dari Bloombergtechnoz, legislatif juga akan mengundang sejumlah rektor perguruan tinggi lain yang menghadapi kendala serupa terkait kekerasan fisik maupun verbal di lingkungan kampus.
"Supaya apa? supaya ada efek jera. Tentu sanksi tegas harus diberikan," ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR. Ia menekankan bahwa penanganan kasus semestinya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui regulasi kementerian.
Pemerintah sendiri telah mengatur mekanisme pencegahan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Beleid tersebut secara spesifik mengategorikan ujaran yang mendiskriminasi fisik, kondisi tubuh, maupun identitas gender sebagai bentuk kekerasan seksual yang harus ditindaklanjuti secara serius.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan manajemen UI. Pemerintah fokus pada pengawasan kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) untuk memberikan perlindungan serta layanan pemulihan bagi korban.
Brian menambahkan, jika hasil investigasi menunjukkan adanya unsur pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kemendiktisaintek menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas penuh dalam proses penyelidikan internal yang sedang berlangsung.
Skandal ini pertama kali mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup mahasiswa FHUI yang berisi konten tidak pantas tersebar di platform digital. Pihak Dekanat FHUI melaporkan telah menerima pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan potensi tindak pidana tersebut pada 12 April 2026.
Hingga saat ini, identitas sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat telah beredar luas di publik, namun belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait. Manajemen fakultas menyatakan kecaman keras terhadap segala tindakan yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan etika akademik di lingkungan Universitas Indonesia.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·