Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026) pukul 11.30 WIB.
Dilansir dari Detikcom, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh 314 anggota dari total 578 anggota DPR lintas fraksi. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya persidangan penting tersebut.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Pertanyaan pimpinan sidang tersebut langsung disambut dengan pernyataan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.
"Setuju," jawab anggota Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.
Kehadiran undang-undang ini disambut haru oleh Suranti, salah satu pekerja rumah tangga yang telah berpartisipasi dalam berbagai aksi demonstrasi sejak tahun 2015 untuk menuntut payung hukum bagi profesinya.
"Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan," kata Suranti di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Suranti juga mengenang momen perjuangannya di masa lalu saat sempat memasuki gedung parlemen untuk menyuarakan aspirasi para pekerja.
"Saya kemungkinan dari tahun 2015, iya betul. Saya salut dah kemarin juga pernah masuk di sini dengan Pak Aditya. Saya naik ke atas. Makasih banyak ya Mbak, ya Allah, saya senang hati saya. Saya, ya ampun, ya Allah," tambahnya.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, turut memberikan apresiasi atas rampungnya proses legislasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
"Hari ini setelah 22 tahun kami berjuang dengan sekian kesulitan, aksi, lobi, kampanye, semua kesulitan kami lakukan demi UU PPRT, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan bekerja di belakang layar, yang memajukan perekonomian nasional," kata Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT.
Lita menekankan bahwa pengesahan ini merupakan langkah awal untuk menghentikan praktik-praktik diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Perjalanan masih panjang karena masih ada peraturan pemerintah yang harus kami kejar untuk implementasi undang-undang ini," sebut Lita.
Aktivis tersebut juga menyoroti makna simbolis pengesahan undang-undang ini yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional.
"Jadi ini hari yang disyukuri di Hari Kartini, momentum untuk PRT-PRT yang selama ini Kartini-Kartini bekerja di belakang layar, dan momentum Hari Buruh karena PRT bagian dari pekerja," tambahnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·