Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 secara resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh pimpinan sidang terkait status payung hukum bagi pekerja domestik tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pengesahan ini dilakukan segera setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan pembahasan seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Senin (20/4) malam. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut momentum ini sebagai penghormatan terhadap emansipasi perempuan.
“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Bob.
Regulasi baru ini memuat 12 poin krusial yang mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT. Aturan tersebut mencakup asas kekeluargaan, mekanisme perekrutan secara langsung maupun daring melalui perusahaan resmi, hingga kewajiban pemberian jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Berdasarkan laporan Baleg, undang-undang ini juga melarang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk melakukan pemotongan upah. Selain itu, pemerintah daerah dan pusat diwajibkan melakukan pengawasan dengan melibatkan unsur RT dan RW untuk mencegah praktik kekerasan di lingkungan kerja domestik.
Terkait teknis pelaksanaan, pemerintah diberikan waktu paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini berlaku untuk menetapkan peraturan pelaksana. Ketentuan ini juga mengatur pengecualian bagi mereka yang sudah bekerja di bawah usia 18 tahun sebelum regulasi ini disahkan agar tetap mendapatkan hak-haknya sebagai PRT.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·