DPR Sahkan UU PPRT Lindungi Jutaan Pekerja Domestik di Indonesia

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini hadir sebagai payung hukum untuk menjamin hak-hak sekitar 4,2 juta pekerja domestik yang mayoritas terdiri dari kelompok perempuan dan anak.

Pengesahan beleid ini merupakan titik akhir dari proses legislasi panjang yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004. Melalui aturan baru ini, pekerja rumah tangga kini memiliki akses terhadap jaminan sosial kesehatan, ketenagakerjaan, serta perlindungan dari praktik eksploitasi dan diskriminasi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut baik langkah negara yang akhirnya memberikan pengakuan resmi terhadap martabat pekerja di sektor domestik. Ia menilai komunikasi intensif antara pemerintah, parlemen, dan kalangan buruh menjadi kunci percepatan pengesahan undang-undang tersebut.

"Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak. Kami mengapresiasi langkah cepat Presiden dan DPR dalam merespons aspirasi buruh," kata Andi Gani, dilansir dari Kompas.com.

Andi Gani menambahkan bahwa dirinya sempat melakukan pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk mendiskusikan percepatan payung hukum ini. Dialog tersebut kemudian ditindaklanjuti secara mendalam bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Pengesahan UU PPRT tidak lepas dari rangkaian komunikasi intensif antara Pemerintah dan kalangan buruh," sambung Andi Gani.

Kehadiran undang-undang ini diharapkan tidak hanya sekadar menjadi regulasi di atas kertas, melainkan harus menyentuh kehidupan nyata para pekerja. Penegakan hukum yang efektif menjadi harapan utama bagi serikat pekerja agar keadilan benar-benar dirasakan di lapangan.

"Diskusi tersebut secara khusus membahas langkah-langkah percepatan pengesahan regulasi yang dinilai krusial bagi perlindungan pekerja," kata Andi Gani.

Andi Gani menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan efektivitas dialog antara pemangku kebijakan dan perwakilan pekerja dalam melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.

"UU ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang martabat dan keadilan bagi pekerja rumah tangga. Kami berharap implementasinya nanti benar-benar efektif dan menyentuh langsung kehidupan para pekerja," pungkas Andi Gani.

Di sisi lain, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief mengingatkan pemerintah agar memastikan implementasi undang-undang ini berjalan secara nyata tanpa adanya kompromi. Ia menyoroti kerentanan yang selama ini dihadapi pekerja domestik terhadap perlakuan tidak manusiawi di lingkungan kerja.

"Kami sangat bersyukur Undang-Undang PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta undang-undang ini jangan sekadar menjadi macan kertas," kata Habib Syarief, dikutip dari Kompas.tv.

Politikus PKB tersebut menekankan bahwa pengesahan ini harus menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menghentikan segala bentuk ketidakadilan di sektor rumah tangga.

"Ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita," imbuh Habib Syarief.

Habib Syarief juga menyoroti poin krusial dalam UU PPRT terkait batas usia minimal pekerja yang ditetapkan sebesar 18 tahun untuk mencegah eksploitasi anak. Selain itu, regulasi ini memandatkan adanya pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi dan daya tawar para pekerja.

"Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka," kata Habib Syarief.

Ia meyakini bahwa pendidikan dan pelatihan teknis akan menjadi bekal penting agar para pekerja rumah tangga lebih berdaya dan diakui hak-haknya secara utuh.

"Pendidikan dan vokasi sangat penting sebagai bekal agar PRT semakin berdaya. Kami harap dengan adanya UU ini, martabat pekerja rumah tangga semakin diakui dan hak-hak mereka terlindungi secara utuh oleh negara," kata Habib Syarief.

Dalam rapat paripurna yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan resmi setelah mendengarkan laporan akhir dari pembahasan tingkat pertama. Puan menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah baru bagi para pekerja domestik di Indonesia.

"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," kata Puan.

Sebelum keputusan diambil, Puan meminta konfirmasi dari seluruh anggota dewan yang hadir mengenai draf akhir regulasi tersebut.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan pernyataan setuju secara serempak oleh seluruh peserta rapat di Gedung DPR RI.

"Setuju," jawab peserta rapat secara serempak.

Meskipun dalam prosesnya terdapat pembahasan mengenai RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) yang terdiri dari 12 bab dan 78 pasal, fokus utama hari itu tetap pada penguatan perlindungan bagi mereka yang berada di posisi rentan, termasuk pelapor dan saksi pelaku. UU PSK tersebut juga mengatur pembentukan Dana Abadi Korban dan pemberian kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat serta kekerasan seksual.