Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap dua mantan anak buah Nadiem Anwar Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Senin (27/4/2026). Putusan ini diambil karena perbuatan para terdakwa dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Dua terdakwa tersebut adalah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021. Berdasarkan laporan dari Detikcom, hukuman penjara yang diberikan kepada keduanya masing-masing adalah 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa di sektor pendidikan memiliki dampak yang sangat luas bagi pembangunan bangsa. Penegasan mengenai kerugian ini disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis di persidangan.
"Tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda, kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa korupsi ini terjadi pada bidang yang sangat vital. Sektor pendidikan dianggap sebagai fondasi utama yang seharusnya dilindungi dari praktik-praktik penyimpangan anggaran.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia," ucap Purwanto Abdullah.
Di sisi lain, terdapat pertimbangan yang meringankan hukuman bagi kedua terdakwa tersebut. Hakim mempertimbangkan pengabdian panjang mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perilaku baik selama masa tugas di kementerian.
"Terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara di bidang pendidikan," ungkap Purwanto Abdullah.
Selain hukuman badan, hakim menetapkan denda yang dapat diganti dengan kurungan selama 120 hari jika tidak dibayarkan oleh para terdakwa. Secara khusus, terdakwa Mulyatsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar sebagai hukuman tambahan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·