Kemenimipas Tindak Tiga Petugas Lapas Blitar Terkait Sel Mewah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membebas tugaskan Kepala Pengamanan dan dua staf Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, akibat dugaan praktik jual beli fasilitas kamar mewah atau sel sultan. Penindakan ini dilakukan setelah muncul laporan mengenai tawaran kamar khusus seharga Rp 100 juta kepada narapidana baru pada April 2026.

Sanksi disiplin tingkat berat kini tengah diproses terhadap tiga oknum pegawai tersebut sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tim internal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Jawa Timur telah melakukan investigasi langsung untuk mendalami keterlibatan para petugas tersebut.

Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, membenarkan adanya laporan dari warga binaan mengenai tawaran fasilitas ilegal tersebut. Pihak lapas kemudian melakukan penyelidikan internal untuk memverifikasi kebenaran informasi dari narapidana.

"Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus," kata Iswandi.

Pemeriksaan intensif kini bergeser ke tingkat pusat dan wilayah untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa surat keputusan pembebasan tugas telah diterbitkan oleh Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim.

"Kepala Pengamanan dan dua petugas Lapas Blitar, berdasarkan surat keputusan Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, telah dibebastugaskan dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas jatim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Rika Aprianti.

Pihaknya memastikan tidak akan ada kompromi bagi petugas yang mencederai kehormatan institusi. Penjatuhan hukuman disiplin sedang dalam tahap finalisasi setelah seluruh bukti terkumpul.

"Telah dilakukan pemeriksaan gabungan Tim Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Timur, dan saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setalah dikumpulkan bukti-bukti terkait," ucap Rika Aprianti.

Rekomendasi hukuman berat telah diajukan kepada Inspektorat Jenderal Kemenimipas. Langkah ini diambil sesuai dengan arahan pimpinan kementerian untuk menjaga integritas pemasyarakatan.

"Saat ini Kanwil Ditjenpas Jatim telah berproses mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," sambung Rika Aprianti.

Kemenimipas mencatat bahwa sejak pembentukannya pada Oktober 2024, ratusan pegawai telah dijatuhi sanksi karena berbagai pelanggaran. Kebijakan nol toleransi diterapkan untuk memastikan fungsi pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.

"Sesuai dengan yang ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Mashudi), tidak ada ampun bagi siapapaun yang melakukan pelanggaran, termasuk juga petugas," tegas Rika Aprianti.

Dari total 774 pegawai yang ditindak, 71 di antaranya telah diberhentikan secara tidak hormat. Rika menekankan bahwa menjaga integritas merupakan hal krusial bagi kementerian baru tersebut.

"Karena marwah Pemasyarakatan sangat penting untuk dijaga integritasnya. Hal ini telah dibutktikan dengan telah ditindak tegas 774 pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahkan 71 orang di antaranya telah dipecat," imbuh Rika Aprianti.

Kemenimipas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja petugas di lapangan. Kolaborasi pengawasan dinilai efektif dalam mengungkap praktik penyimpangan di dalam lapas.

"Terima kasih atasa kontribusi masyarakat yanng telah melakukan kolaborasi dalam melakukan pengawasan fungsi Pemasyarakatan," pungkas Rika Aprianti.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, menambahkan bahwa pemeriksaan di Jakarta terus berlanjut untuk memperkuat pembuktian. Penanganan kasus dilakukan secara kolaboratif bersama tim pengamanan internal.

"Untuk yang di Blitar saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti," kata Yan Sultra pada Rabu (29/4/2026).

Dua dari tiga petugas yang terlibat kini telah ditarik ke kantor wilayah di Jawa Timur untuk memudahkan proses klarifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan intensif.

"Memang sudah ada dua petugas kami, satu staf dan seorang pejabat, yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan pemeriksaan," ujar Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi.