PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) menetapkan kenaikan harga jual kembali atau buyback emas sebesar Rp35.000 menjadi Rp2.674.000 per gram pada perdagangan hari Rabu (15/4/2026). Dilansir dari Market, lonjakan nilai ini berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi emas batangan Antam yang bersertifikat London Bullion Market Association (LBMA).
Kenaikan signifikan terlihat pada berbagai ukuran berat logam mulia tersebut. Untuk ukuran 0,5 gram, nilai buyback dipatok Rp1.337.000, sementara untuk ukuran besar seperti 1.000 gram mencapai angka Rp2.674.000.000 sebelum dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme transaksi penjualan kembali ini mengikuti fluktuasi harga emas global yang menjadi acuan utama perusahaan. Meskipun harga buyback biasanya lebih rendah dari harga jual saat ini, investor tetap berpotensi memperoleh keuntungan dari selisih harga jika nilai emas telah meningkat signifikan sejak waktu pembelian awal.
Aspek perpajakan menjadi komponen penting dalam perhitungan hasil bersih yang diterima oleh pelanggan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memilikinya.
Sesuai dengan pembaruan regulasi pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah diintegrasikan sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi. Perusahaan mewajibkan pelanggan memastikan kesesuaian data identitas NIK tersebut agar proses pemotongan pajak langsung dari total nilai buyback dapat berjalan lancar.
| 5 | Rp13.370.000 | Rp33.425 | Rp10.000 | Rp13.326.575 |
| 10 | Rp26.740.000 | Rp66.850 | Rp10.000 | Rp26.663.150 |
| 50 | Rp133.700.000 | Rp334.250 | Rp10.000 | Rp133.355.750 |
| 100 | Rp267.400.000 | Rp668.500 | Rp10.000 | Rp266.721.500 |
| 500 | Rp1.337.000.000 | Rp3.342.500 | Rp10.000 | Rp1.333.647.500 |
| 1.000 | Rp2.674.000.000 | Rp6.685.000 | Rp10.000 | Rp2.667.305.000 |
Besaran pajak yang tertera dalam tabel estimasi tersebut didasarkan pada tarif efektif yang berlaku saat ini. Pemotongan pajak dan biaya meterai Rp10.000 dilakukan secara otomatis pada setiap transaksi yang memenuhi kriteria nilai nominal tertentu untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan nasional.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·