Harkonas: Konsumen cerdas vs "overclaim" dan "overpromise"

Sedang Trending 1 jam yang lalu
literasi konsumen menjadi kunci utama untuk menghadapi praktik overclaim dan overpromise yang semakin marak

Jakarta (ANTARA) - Senin, 20 April 2026, menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia dalam memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan refleksi atas komitmen negara dalam melindungi hak-hak konsumen sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 yang secara resmi menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional. Momentum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab, transparan, dan beretika dalam menjalankan kegiatan usahanya demi terciptanya ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Dalam konteks inilah, isu overclaim dan literasi konsumen menjadi semakin relevan untuk dibahas.

Seiring dengan berkembangnya ekosistem digital, media sosial menjelma menjadi etalase utama bagi berbagai produk dan jasa. Hanya saja, di balik kemudahan akses informasi tersebut, muncul fenomena yang kian mengkhawatirkan, yakni maraknya overclaim dan informasi menyesatkan.

Produk dipromosikan dengan klaim berlebihan, mulai dari "memutihkan kulit dalam tiga hari" hingga "menyembuhkan penyakit tanpa efek samping". Bahkan di platform TikTok, tak sedikit klaim produk dengan kinerja menghilangkan lipoma, memutihkan gigi, menghilangkan jerawat dengan cepat, yang sering kali tidak memiliki dasar ilmiah yang jelas dan tidak sesuai dengan aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik pemasaran tidak lagi sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk persepsi yang berpotensi menyesatkan konsumen.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari adanya asimetri informasi, di mana pelaku usaha memiliki akses informasi yang jauh lebih besar dibandingkan konsumen. Akibatnya, konsumen berada pada posisi yang rentan dan cenderung mengambil keputusan yang tidak rasional.

Praktik overclaim ini tidak hanya berpotensi merugikan secara ekonomi, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik serta menciptakan distorsi dalam mekanisme pasar.

Kondisi tersebut bukan sekadar teori, melainkan realitas yang nyata di Indonesia. Maraknya produk skincare ilegal yang menjanjikan hasil "pemutih kulit" secara instan, namun mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, menjadi contoh konkret.

BPOM secara berkala menemukan produk kosmetik dengan klaim berlebihan yang tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya. Di sektor obat tradisional, fenomena serupa juga terjadi, di mana produk herbal kerap diklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit kronis, tanpa didukung bukti klinis yang memadai. Padahal, sejauh ini baru 21 fitofarmaka yang terdaftar BPOM telah teruji secara klinis dan memiliki standar keamanan yang tinggi. Selebihnya, klaim ribuan produk herbal menyembuhkan harus dicermati konsumen dengan baik.

Overclaim dan overpromise

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.