Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Rp 531 Miliar

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi total Rp 531 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka pada Rabu (22/4/2026).

Putusan ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait sengketa transaksi tukar menukar surat berharga. Dilansir dari Money, Hary Tanoe dan perusahaannya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS," kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi.

Nilai ganti rugi materiil tersebut setara dengan Rp 481,18 miliar jika dikonversi menggunakan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS. Selain nilai pokok, majelis hakim juga menetapkan kewajiban tambahan berupa bunga bagi para tergugat.

"Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," jelas Sunoto.

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji juga menetapkan denda immateriil sebesar Rp 50 miliar. Hakim menilai tindakan para tergugat telah merugikan pihak CMNP sebagai penggugat dalam transaksi yang terjadi puluhan tahun silam tersebut.

"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat," tutur Sunoto mengutip putusan hakim.

Meskipun putusan tingkat pertama telah keluar, status hukum perkara ini belum sepenuhnya final karena para pihak masih memiliki hak hukum. Sunoto menjelaskan bahwa terdapat waktu selama dua pekan bagi pihak yang merasa keberatan untuk melakukan langkah lanjutan.

"Dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah," kata Sunoto.

Penetapan hukuman kepada Hary Tanoe secara pribadi didasarkan pada pertimbangan khusus mengenai tanggung jawab dalam perusahaan. Hakim menilai ada indikasi iktikad tidak baik sehingga menerapkan doktrin hukum tertentu untuk menembus batas pertanggungjawaban korporasi.

"(Hary Tanoe) sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988," kata Sunoto mengutip pertimbangan hakim.

Sunoto menambahkan bahwa majelis hakim menggunakan doktrin piercing the corporate veil guna mengalihkan tanggung jawab dari korporasi kepada individu pengendali. Hal ini didasari pada Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi," tutur Sunoto.

Menanggapi hasil persidangan, pihak MNC Group menyatakan ketidakpuasan dan berencana menempuh jalur hukum selanjutnya. Penasihat hukum MNC Group menegaskan bahwa banyak aspek dalam putusan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris Taufik, Legal Counsel MNC Group.

Chris menjelaskan bahwa posisi kliennya dalam transaksi jual beli surat berharga tersebut hanyalah sebagai pihak pengatur atau arranger. Ia juga menyoroti pengabaian terhadap keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan selama proses hukum berlangsung.

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.

Pihak tergugat menilai ada kekeliruan dalam penentuan subjek hukum yang digugat oleh CMNP. Menurut Chris, terdapat beberapa pihak lain yang sering muncul dalam persidangan namun justru tidak ditarik sebagai tergugat dalam perkara ini.

"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," katanya.

Terakhir, Chris menyoroti adanya rilis resmi dari pengadilan yang memuat poin-poin yang diklaimnya tidak pernah muncul selama proses pemeriksaan. Ia menyatakan keberatan atas narasi yang disampaikan pihak pengadilan ke publik pasca-putusan.

"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sebut Chris.