Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Instagram menarasikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan korupsi selama dilakukan sesuai prosedur dan syariat Islam.
Unggahan tersebut menampilkan foto Menteri Agama, Nasaruddin Umar, seolah-olah dirinya menyampaikan pernyataan berikut:
“Hukum korupsi aman2 saja jika sesuai prosedur dan syariat Islam, contoh rukun Islam ke 5”
Namun, benarkah Kemenag membolehkan korupsi jika sesuai prosedur?
Unggahan yang menarasikan Kemenag bolehkan korupsi jika sesuai prosedur. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Instagram)Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan korupsi selama dilakukan sesuai prosedur dan syariat Islam.
Sebaliknya, dilansir dari ANTARA, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mencegah praktik korupsi.
Dalam pernyataannya, Nasaruddin meminta seluruh transaksi di lingkungan Kemenag dilakukan secara nontunai sebagai langkah pencegahan korupsi.
“Tidak boleh ada lagi uang cash beredar di Kemenag,” ujar Menag Nasaruddin Umar.
Selain itu, salah satu gambar dalam unggahan tersebut identik dengan foto yang digunakan dalam artikel berjudul “Cerita Menag Kapok Jadi Dewan Penasihat Ormas karena Namanya Dicatut di Proposal Pendanaan” yang tayang pada 16 Agustus 2025.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Kementerian Agama membolehkan korupsi selama sesuai prosedur dan syariat Islam merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Rating: Kemenag bolehkan korupsi jika sesuai prosedur
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·