Imigrasi Denpasar Tangkap Tiga WNA Rusia dan Nigeria Terkait Prostitusi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga perempuan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Nigeria yang diduga terlibat praktik prostitusi online di Bali pada Sabtu (2/5/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendeteksi adanya penawaran jasa seksual melalui sebuah situs web.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menyatakan bahwa operasi tersebut melibatkan personel Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Tim melakukan pengawasan intensif terhadap platform digital sebelum melakukan tindakan lapangan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Atas temuan itu, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan menggelar razia di dua lokasi secara bersamaan," ungkap Sakti.

Dalam penggerebekan di lokasi pertama, petugas menyasar sebuah vila di kawasan Mengwi, Badung. Di sana, pihak berwenang menangkap perempuan asal Nigeria berinisial EJN (21) dan warga negara Rusia berinisial ED (22) yang keduanya memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Catatan keimigrasian menunjukkan EJN memasuki Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak 10 Maret 2026. Keduanya diduga kuat telah menyalahgunakan dokumen tinggal mereka untuk aktivitas ilegal.

Operasi berlanjut ke lokasi kedua yang menyasar sebuah hotel di wilayah Renon, Denpasar. Di tempat tersebut, petugas menangkap WNA Rusia berinisial AR (27) saat sedang berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria. AR diketahui baru saja menginjakkan kaki di Indonesia pada 22 April lalu.

"Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," imbuh Sakti.

Pihak Imigrasi Denpasar kini sedang mendalami keterangan para pelaku untuk proses hukum selanjutnya. Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap orang asing yang menyalahi peruntukan visa selama berada di Bali.