Imigrasi Tangkap 210 WNA Terkait Penipuan Investasi di Batam

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap 210 warga negara asing yang diduga menjalankan sindikat penipuan investasi daring di Kota Batam, Kepulauan Riau. Operasi gabungan ini menyasar lokasi persembunyian para pelaku di apartemen dan kawasan perumahan elite pada Rabu, 6 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari deteksi dini intelijen terhadap aktivitas mencurigakan ratusan warga asing tersebut sejak pertengahan April lalu. Dilansir dari Detikcom, para pelaku diduga menyasar korban di luar negeri melalui skema perdagangan aset fiktif yang dikendalikan dari wilayah Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa petugas telah melakukan pengintaian mendalam selama satu bulan sebelum melakukan penggerebekan massal. Tim gabungan mengerahkan puluhan personel untuk menyisir lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi sebelumnya.

"Operasi bermula dari informasi intelijen, seperti tadi yang disampaikan oleh Bapak Dirjen adanya deteksi dini, pada pertengahan bulan April 2026 mengenai aktivitas mencurigakan dari sejumlah WNA yang tinggal di Apartemen Baloi View Kota Batam," kata Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemantauan tertutup secara intensif. Hasil pengumpulan keterangan di lapangan memperkuat indikasi adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para warga negara asing tersebut.

"Dan kemudian berdasarkan hasil pemantauan lapangan, ada indikasi WNA tersebut melakukan aktivitas ilegal," jelas Yuldi Yusman.

Tindakan tegas diambil pada pagi hari dengan dukungan dari pihak kepolisian setempat. Operasi ini menyasar dua titik utama yang menjadi pusat operasional kelompok tersebut.

"Kemudian bergerak serentak ke dua lokasi yaitu Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di perumahan elit," tutur Yuldi Yusman.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan ratusan perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah berada di kantor imigrasi setempat.

"Seluruh WNA beserta barang bukti dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Yuldi Yusman.

Hasil pemeriksaan awal terhadap perangkat digital menunjukkan adanya pola penipuan terorganisir. Target utama dari sindikat ini adalah warga negara asing yang berada di kawasan Eropa dan Asia Tenggara.

"Kemudian korban kebanyakan di wilayah Eropa dan Vietnam melalui skema perdagangan saham ataupun valas yang fiktif," sebut Yuldi Yusman.

Pihak Imigrasi menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna melihat potensi pelanggaran hukum lainnya. Koordinasi dengan instansi terkait dan perwakilan diplomatik juga tengah dilakukan.

"Namun demikian, apabila dalam pengembangan kasus kami temukan unsur pidana umum, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan kedutaan terkait," beber Yuldi Yusman.

Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Hendarsam Marantoko, memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas dan asal negara para pelaku. Kelompok ini didominasi oleh warga asal Vietnam dan Republik Rakyat Tiongkok.

"Hari ini kami menggelar jumpa pers terkait operasi gabungan Dirjen Imigrasi bersama-sama dengan kepolisian. Kami melakukan deteksi dini dan mendapatkan sekitar 210 orang terkait penipuan investasi scammer," kata Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi.

Berdasarkan data imigrasi, terdapat 125 orang asal Vietnam, 84 orang asal Tiongkok, dan satu orang lainnya yang juga berasal dari Vietnam. Seluruhnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Saat ini dari 210 orang tersebut kami amankan di kantor Imigrasi Batam dan saat ini dalam proses penyidikan oleh kami," ucap Hendarsam Marantoko.