Kemenimipas Usut Dugaan Jual Beli Sel Sultan di Lapas Blitar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pengusutan terhadap dugaan praktik jual beli kamar hunian mewah atau sel sultan di Lapas Kelas II B Blitar pada Rabu (29/4/2026). Nilai pungutan liar untuk fasilitas khusus tersebut dilaporkan mencapai Rp 100 juta per narapidana.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti guna mendalami kasus tersebut. Pengusutan ini dilakukan melalui koordinasi ketat dengan tim pengamanan internal pemasyarakatan agar transparansi pemeriksaan terjaga.

"Untuk yang di Blitar saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti," kata Yan Sultra, Inspektur Jenderal Kemen Imipas.

Penegasan mengenai sanksi juga disampaikan oleh pihak kementerian apabila oknum yang terlibat terbukti melakukan pelanggaran wewenang. Fokus utama pemeriksaan adalah memastikan validitas laporan terkait penyediaan sel khusus dengan biaya fantastis tersebut.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, mengungkapkan bahwa tindakan administratif telah diambil terhadap dua orang petugas yang diduga terlibat. Keduanya ditarik dari posisinya di lapas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor wilayah.

"Memang sudah ada dua petugas kami, satu staf dan seorang pejabat, yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan pemeriksaan," ujar Lilik Sujandi, Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kabar mengenai penawaran fasilitas ilegal ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh penghuni lembaga pemasyarakatan itu sendiri. Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, membenarkan adanya temuan awal tersebut setelah dilakukan penyelidikan internal sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus," kata Iswandi, Kepala Lapas Kelas II B Blitar.

Iswandi menyebutkan bahwa tiga orang anggotanya terindikasi menawarkan sel eksklusif kepada tahanan yang baru masuk. Pihak lapas segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya ditemukan indikasi kuat mengenai tawaran pungli senilai Rp 100 juta tersebut.