Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo melakukan suap terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026).
Para terdakwa yang terdiri dari pimpinan Blueray Cargo Jhon Field, manajer operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen Andri, diduga memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura untuk memuluskan importasi barang mereka.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, tim jaksa menyebutkan bahwa selain uang tunai, para terdakwa juga memberikan berbagai fasilitas hiburan serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar kepada para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan tersebut.
"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Penerimaan aliran dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pejabat penting di DJBC, antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intel P2 Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intel Orlando Hamonangan.
Rangkaian peristiwa ini bermula pada Mei 2025 lewat pertemuan antara Jhon Field dan Rizal di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang kemudian berlanjut dengan koordinasi intensif di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai dan Hotel Borobudur.
Dalam pertemuan selanjutnya pada Agustus 2025, Jhon Field bersama Deddy dan Andri menyampaikan keluhan kepada Orlando mengenai kendala barang impor mereka yang tertahan di jalur merah dan mengalami masa tunggu atau dwelling time yang lama.
Koordinasi tersebut membuahkan hasil berupa percepatan pengeluaran barang dari jalur merah di bawah pengawasan langsung Rizal, Sisprian, dan Orlando, yang disertai dengan pemberian uang secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa para pimpinan perusahaan kargo ini telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan Para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang jaksa.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·