Jaksa Tuntut Hendarto 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi LPEI

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Jaksa penuntut umum menuntut pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), Hendarto, dengan hukuman delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2014-2015.

Dilansir dari Detikcom, Hendarto juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 500 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat dengan subsider enam tahun kurungan.

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Penetapan nilai uang pengganti tersebut telah mempertimbangkan aset barang bukti yang dirampas negara sebagai pengurang, termasuk dana sebesar Rp 3,77 miliar yang sebelumnya telah disetorkan oleh terdakwa. Jaksa menegaskan bahwa tindakan Hendarto tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menghambat peningkatan ekspor nasional.

"Sementara hal meringankan berupa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kecil kerugian negara," ujar jaksa.

Terdakwa diyakini bersalah melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor. Perkara ini bermula dari pembiayaan ekspor LPEI yang menurut jaksa merugikan keuangan negara hingga mencapai total Rp 1,8 triliun.

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa memaparkan bahwa Hendarto melakukan aksi korupsi tersebut secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat tinggi LPEI. Para pejabat tersebut meliputi Direktur Eksekutif Ngalim Sawega serta beberapa Direktur Pelaksana dan Kepala Divisi Pembiayaan.

"Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum," kata jaksa.

Penyimpangan dana ini dilaporkan telah memperkaya Hendarto secara pribadi sebesar Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS. Sejumlah pejabat LPEI lainnya juga disebut menerima aliran dana dengan nominal yang bervariasi.

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar)," ujar jaksa.