Jasa Marga Bagikan Dividen Tunai Rp 1,13 Triliun

Sedang Trending 2 jam yang lalu

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) memutuskan untuk membagikan dividen tunai senilai Rp 1,13 triliun dari laba bersih tahun buku 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada Rabu (20/5/2026).

Keputusan alokasi keuntungan tersebut diambil karena jumlahnya setara dengan 30,98 persen dari total laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 3,65 triliun, seperti dilansir dari Money melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (21/5/2026).

Pemegang saham yang menghadiri rapat mewakili 6,35 miliar saham atau sekitar 87,573 persen dari seluruh pemilik hak suara yang sah dalam perusahaan tersebut. Nilai dividen yang akan dibagikan itu ditetapkan setara dengan Rp 156,22919 per lembar saham.

Sisa keuntungan perseroan yang mencapai Rp 2,52 triliun atau sebesar 69,02 persen dari total laba bersih dialokasikan sebagai dana cadangan. Manajemen Jasa Marga juga telah menyusun jadwal resmi pembagian dividen agar investor dapat mencermati tanggal cum dividen dan ex dividen di pasar reguler maupun tunai.

Batas akhir perdagangan saham dengan hak dividen atau cum dividen pada pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 2 Juni 2026, sedangkan di pasar tunai ditetapkan pada 4 Juni 2026. Periode perdagangan tanpa hak dividen atau ex dividen dimulai 3 Juni 2026 untuk pasar reguler dan negosiasi, serta 5 Juni 2026 untuk pasar tunai.

Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atas pembayaran dividen atau recording date ditetapkan pada 4 Juni 2026. Seluruh pembayaran dana dividen tunai tersebut dijadwalkan secara serentak pada 19 Juni 2026.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran dana bagi pemilik modal akan disalurkan melalui jalur yang berbeda tergantung pada jenis penitipan saham mereka.

"Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 19 Juni 2026 ke dalam rekening dana nasabah pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian tempat dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efek," tulis Jasa Marga.

Bagi pemilik saham yang tidak memanfaatkan penitipan kolektif KSEI, perusahaan memastikan pengiriman dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Di samping itu, perusahaan menetapkan bahwa beban pemotongan pajak atas dividen ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham.

Kebijakan perpajakan ini mengecualikan wajib pajak badan dalam negeri dari objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Pembebasan serupa juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri jika keuntungan tersebut ditanamkan kembali di dalam negeri.

"Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis perseroan.

Bagi wajib pajak luar negeri yang berhak atas tarif khusus berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dokumen pendukung harus diserahkan kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek. Jika kewajiban dokumen tersebut tidak terpenuhi, Jasa Marga akan mengenakan potongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.

Selain kebijakan keuangan, RUPS tersebut mengubah susunan pengurus dengan memberhentikan dan mengangkat kembali Reza Febriano sebagai Direktur Bisnis. Rapat juga menambah posisi Wakil Direktur Utama yang kini dijabat Andry Tanudjaja, serta mengangkat Nurul Ghufron sebagai Komisaris.

Perubahan struktur organisasi ini diikuti langkah reklasifikasi 50,8 juta saham Seri B milik Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara menjadi saham Seri A Dwiwarna. Perubahan anggaran dasar ini disepakati demi mematuhi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.