PT Jasa Raharja memberikan jaminan santunan bagi seluruh korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Selasa (28/4/2026). Langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan kepolisian, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan pihak rumah sakit guna mempercepat penanganan medis.
Pihak Jasa Raharja segera menerjunkan petugas ke lokasi kejadian dan fasilitas kesehatan untuk melakukan pendataan korban secara langsung, sebagaimana dilansir dari Kompas. Upaya proaktif tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan biaya perawatan bagi para korban yang tengah ditangani.
“Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat," kata Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.
Awaluddin menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi khusus kepada seluruh jajaran agar proses penjaminan biaya di rumah sakit dapat diselesaikan dengan segera tanpa hambatan administratif yang menyulitkan korban.
“Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit,” tambah Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.
Besaran nilai santunan yang diberikan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017. Ketentuan ini mencakup berbagai kategori kompensasi mulai dari biaya perawatan hingga santunan bagi ahli waris jika terdapat korban meninggal dunia.
| Meninggal Dunia (Ahli Waris) | Rp50.000.000 |
| Cacat Tetap | Rp50.000.000 |
| Biaya Perawatan | Rp20.000.000 |
| Biaya Penguburan (Tanpa Ahli Waris) | Rp4.000.000 |
| Manfaat Tambahan P3K | Rp1.000.000 |
| Manfaat Tambahan Ambulans | Rp500.000 |
Jaminan perlindungan ini berlaku secara menyeluruh bagi setiap penumpang sah sejak titik keberangkatan hingga sampai di stasiun tujuan. Hal tersebut juga mencakup perlindungan pada kasus kecelakaan tunggal yang dialami penumpang kereta api.
Masyarakat atau ahli waris yang ingin mengajukan klaim diwajibkan melengkapi dokumen administrasi seperti laporan kepolisian, identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga, serta bukti biaya perawatan dari rumah sakit. Pengajuan dapat diproses secara daring melalui aplikasi JRku atau situs resmi perusahaan.
"Jasa Raharja menegaskan akan terus hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat serta memastikan seluruh korban kecelakaan mendapatkan haknya secara cepat, tepat, dan transparan," tutup Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·