Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang PT AKT

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (23/4/2026). Dilansir dari Detikcom, para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam jaringan bisnis milik Samin Tan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi memberikan keterangan resmi mengenai pengembangan kasus korporasi tersebut di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

"Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," kata Syarif.

Identitas tersangka mencakup mantan pejabat otoritas pelabuhan dan petinggi perusahaan swasta. Mereka adalah mantan Kepala KSOP Rangga Ilung Handry Sulfian (HS), Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana (BJW), dan General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin (HZM).

"Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," ujar Syarif.

Tersangka Handry Sulfian diduga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menggunakan dokumen tidak sah untuk pengiriman batu bara. Meskipun mengetahui izin PT AKT telah dicabut sejak 2017, ia tetap meloloskan operasional tersebut.

"Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," jelas Syarif.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana rutin kepada Handry untuk mempermudah perizinan di pelabuhan. Imbalan tersebut diduga membuatnya mengabaikan prosedur verifikasi wajib dari kementerian terkait.

"Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar," lanjut Syarif.

Sementara itu, Bagus Jaga Wardhana selaku Direktur PT AKT dituduh menjalankan operasional tambang tanpa izin resmi bersama Samin Tan. Mereka disinyalir menggunakan identitas perusahaan lain untuk mengekspor komoditas secara ilegal hingga tahun 2025.

Peran tersangka ketiga, Helmi Zaidan Mauludin, berkaitan dengan manipulasi data teknis hasil tambang. Sebagai surveyor, ia diduga memalsukan dokumen uji laboratorium demi memenuhi syarat administrasi pelayaran.

"HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara," ungkap Syarif.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan terhadap Samin Tan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya sebagai pemilik manfaat PT AKT. Perusahaan tersebut diketahui tetap beroperasi meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) miliknya sudah tidak berlaku.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarif Sulaeman Nahdi pada sesi jumpa pers sebelumnya, Jumat (27/3/2026).