Kejari Aceh Besar eksekusi cambuk tiga terpidana maisir

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar mengeksekusi cambuk tiga terpidana maisir yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Selasa.

Eksekusi terhadap terpidana dilakukan di atas panggung yang disediakan serta berlangsung di hadapan khalayak ramai. Eksekusi turut disaksikan unsur Forkompinda Kabupaten Aceh Besar.

Tiga terpidana maisir yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni Hendra dengan hukuman sembilan kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama tiga bulan atau tiga kali cambuk.

Berikutnya, terpidana Muzakkif dengan hukuman 12 kali cambuk dikurangi masa penahanan selama tiga bulan atau tiga kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalaninya menjadi sembilan kali cambuk.

Serta terpidana Ilham dengan hukuman 11 kali cambuk dikurangi masa penahanan selama tiga bulan, sehingga hukuman yang dijalani menjadi delapan kali cambuk.

Ketiga terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sebelum menjalani hukuman cambuk, ketiga terpidana atau terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Puskesmas Kota Jantho. Setelah dinyatakan sehat, ketiganya diizinkan menjalani hukuman.

Kepala Kejari Aceh Besar Wisnu Murtopo Nur Muhamad mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut dia, eksekusi hukuman cambuk tersebut menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun jinayat yang merupakan pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.

"Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum berlandaskan Qanun syariat Islam. Pelaksanaan hukuman ini untuk menimbulkan efek jera serta tidak ditiru masyarakat lainnya," kata Wisnu Murtopo Nur Muhamad.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.