Kejaksaan Negeri Magetan tengah menyelidiki dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2021-2023 yang melibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Praktik ini terindikasi menggunakan modus pencatutan nama warga desa untuk mencairkan anggaran bantuan melalui kelompok masyarakat (Pokmas).
Penyidik menemukan fakta adanya anggota Pokmas yang dipaksa menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan nilai penuh. Padahal, warga yang menjadi pengurus Pokmas tersebut dilaporkan hanya menerima dana kurang dari 50 persen dari total nilai bantuan yang seharusnya.
Eksploitasi terhadap ketidaktahuan hukum warga pedesaan diduga sengaja dilakukan oleh oknum makelar untuk dijadikan tameng administratif. Penarikan uang di bank dilakukan oleh warga, namun sebagian besar dana disetorkan kembali kepada aktor intelektual di balik skema tersebut.
Fenomena politik biaya tinggi dan praktik politik uang saat pemilihan legislatif dinilai menjadi pendorong utama penyelewengan dana aspirasi ini. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk bantuan ternak atau infrastruktur desa justru dipotong secara sistematis untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Terdapat sejumlah arahan krusial bagi pihak-pihak terkait guna memutus rantai praktik korupsi dana bantuan di masa mendatang:
"1. Bagi Masyarakat: Jangan pernah menandatangani dokumen kosong atau SPJ yang nominalnya tidak sesuai dengan yang diterima. Kejujuran adalah satu-satunya perlindungan hukum Anda. 2. Bagi Penegak Hukum: Kejaksaan tidak boleh hanya tajam ke bawah. Jangan sampai kasus ini berhenti pada level ketua Pokmas yang hanya “korban keadaan”. Jaksa harus mengejar para aktor intelektual dan makelar yang menjadi otak pemotongan dana ini. 3. Bagi Pemilih: Jadikan kasus Pokir ini sebagai pengingat keras untuk Pemilu mendatang. Lihatlah rekam jejak, bukan tebalnya amplop. Pilihlah wakil rakyat yang mengerti fungsi pengawasan, bukan yang pintar mengatur plot bantuan untuk kepentingan pribadi." tutur Catatan Kang Rugos.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Kejaksaan Negeri Magetan saat ini terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi dan pengurus Pokmas. Penegakan hukum diharapkan mampu menjangkau pihak-pihak yang berperan sebagai pengatur plot bantuan tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·