ANTARA - Guna memastikan keamanan barang sitaan, Kejari Ngawi menggelar pemusnahan rutin barang bukti dari 41 kasus tindak pidana umum. Mulai dari pembakaran pakaian hingga penghancuran narkotika menggunakan cairan khusus, seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Rindhu Dwi Kartiko/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·