Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui platform fintech KoinWorks pada Rabu, 6 Mei 2026.
Para tersangka yang merupakan jajaran direksi PT Lunnaria Annua Teknologi (LAT) diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 600 miliar melalui manipulasi dokumen pengajuan pinjaman. Ketiga petinggi tersebut adalah BAA selaku Direktur Operasional, BH sebagai pendiri sekaligus Komisaris, dan JB yang menjabat Direktur Utama saat ini.
"Pada Rabu, 6 Mei 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA, BH, dan JB," ujar Dapot Dariarma, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Kejaksaan mengungkapkan bahwa para pengurus PT LAT tersebut mengajukan pendanaan dengan analisis yang tidak layak serta melakukan manipulasi pada invoice agunan tanpa penutupan asuransi. Penahanan dilakukan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba untuk masa 20 hari ke depan sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.
"Sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," kata Dapot.
Penyidik saat ini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak internal perbankan dan nasabah yang terlibat dalam proses pencairan dana tersebut. Berdasarkan laporan detikcom, jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat berkas perkara para tersangka.
"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara," imbuh Dapot.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah hukum ini mencakup ancaman pidana penjara seumur hidup serta kewajiban pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·