Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaporkan pada Selasa (28/4/2026) bahwa sebanyak 44 persen layanan penitipan anak atau daycare di Indonesia masih belum memiliki izin legalitas yang jelas. Persoalan tata kelola ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pengasuhan anak.
Data yang dilansir dari Bloombergtechnoz menunjukkan ketimpangan signifikan pada aspek administratif dan operasional lembaga pengasuhan. Tercatat hanya 30,7 persen daycare yang mengantongi izin operasional resmi, sementara 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berstatus badan hukum.
Kualitas sumber daya manusia di sektor ini juga memerlukan perhatian serius karena 66,7 persen pengelola belum tersertifikasi. Selain itu, sekitar 20 persen daycare ditemukan beroperasi tanpa memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang memadai bagi perlindungan anak.
"Dari sisi tata kelola, tantangan juga terlihat signifikan. Sekitar 20% daycare tercatat belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7% sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi.
Pemerintah kini mendorong penguatan standar melalui program Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini menitikberatkan pada prinsip pengasuhan berbasis hak anak serta penguatan sistem pemantauan secara berkelanjutan.
"Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi kualitas yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024," jelas Arifah Fauzi.
Kemen PPPA juga memberikan perhatian khusus pada aspek keamanan dengan mewajibkan penerapan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding. Langkah ini bertujuan untuk memitigasi risiko kekerasan, eksploitasi, maupun penelantaran terhadap anak di lingkungan penitipan.
Selain menyoroti masalah perizinan, Menteri PPPA turut memberikan respons tegas terhadap laporan dugaan kekerasan anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. Pihak kementerian memastikan akan mengawal proses hukum terhadap pelaku sekaligus memberikan pendampingan bagi korban.
"Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," ujar Menteri PPPA.
Pemerintah memastikan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus diperkuat guna memberikan jaminan keamanan bagi korban. Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi menyeluruh sistem pengawasan lembaga pengasuhan.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal," kata Menteri PPPA.
Kemen PPPA bersama pemerintah daerah saat ini fokus memberikan bantuan psikososial bagi keluarga terdampak. Upaya perbaikan sistem pengaduan dan respons cepat juga terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·