Kemendag Minta E&commerce Tidak Bebankan Biaya Logistik ke Penjual

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Perdagangan meminta platform lokapasar atau e-commerce untuk mengedepankan keadilan bagi pelaku usaha menyusul adanya kebijakan baru terkait pembebanan biaya layanan logistik kepada penjual pada Rabu (6/5/2026). Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran lantaran mendorong mitra penjual meninggalkan platform e-commerce untuk beralih ke situs mandiri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa setiap pengenaan biaya tambahan di marketplace wajib dilakukan secara transparan. Hal ini bertujuan untuk melindungi keberlangsungan usaha kecil, khususnya para penyedia produk lokal di tanah air.

"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal, dilansir dari Detik Finance.

Pemerintah mendorong adanya ruang diskusi yang intensif antara penyedia platform dengan para mitra sebelum menetapkan regulasi biaya yang baru. Langkah ini diambil guna menjaga agar ekosistem perdagangan digital tetap sehat dan tidak menekan daya saing produk dalam negeri.

"Selain itu yang perlu kami tekankan adalah pentingnya dialog antara platform dan seller. Kami juga terus memonitor agar ekosistem tetap kondusif dan kompetitif bagi produk lokal," terang Iqbal.

Langkah pengawasan ini juga diperkuat melalui percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Perubahan aturan tersebut akan mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menginformasikan seluruh detail biaya secara terbuka kepada pedagang.

"Pengaturan mencakup seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada Pedagang, dimana PPMSE wajib menginformasikan seluruh jenis biaya, termasuk biaya logistik, agar ekosistem tetap sehat dan berkeadilan," tambah Iqbal.

Sejumlah platform besar diketahui telah memulai penyesuaian biaya ini sejak awal Mei 2026. TikTok Shop, misalnya, mulai memberlakukan tarif layanan logistik untuk seluruh pesanan baru per 1 Mei 2026 yang besarannya bergantung pada berat paket dan jarak tempuh pengiriman.

"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual.

Manajemen TikTok Shop menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang platform untuk memperkuat jaringan distribusi. Langkah ini juga diklaim sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan kondisi ekonomi global yang dinamis saat ini.

Pihak TikTok Shop menjelaskan kebijakan ini memungkinkan platform untuk terus meningkatkan jaringan logistik yang berkualitas tinggi dan berkelanjutan guna melayani penjual dan pelanggan dengan lebih baik dalam jangka panjang di tengah perubahan kondisi global.

Sementara itu, Shopee Indonesia juga menerapkan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Skema biaya pada platform ini dibagi berdasarkan kategori produk serta ukuran paket, dengan rentang biaya layanan mulai dari 1 persen hingga 9,5 persen.

Perusahaan memberikan ilustrasi perhitungan biaya layanan dalam program gratis ongkir XTRA. Perhitungannya, yakni Biaya Layanan Gratis Ongkir XTRA = (Harga Asli Produk - Diskon Produk dan/atau Voucher Diskon Ditanggung Penjual) x Persentase Biaya Layanan Sesuai Kategori Produk.

Ketentuan baru mengenai ongkos kirim yang dibebankan kepada penjual ini terus mendapat perhatian luas di media sosial. Banyak pedagang mengeluhkan kebijakan tersebut karena dianggap menggerus margin keuntungan mereka secara signifikan.