Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait penggunaan KTP elektronik (KTP-el) dalam akses layanan publik di Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Penegasan ini merespons simpang siur informasi mengenai larangan fotokopi dan penyerahan fisik kartu identitas tersebut.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan bahwa kartu identitas fisik tersebut masih berfungsi sebagai instrumen utama dalam verifikasi kependudukan. Dokumen resmi ini diperlukan untuk seluruh prosedur administrasi yang mensyaratkan identitas pribadi warga negara.
"Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Teguh menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat sistem keamanan data kependudukan melalui inovasi berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan dokumen milik masyarakat dalam berbagai mekanisme pelayanan publik.
Pemerintah saat ini telah menjalin kemitraan dengan sekitar 7.500 instansi, baik lembaga negara maupun badan hukum swasta. Integrasi ini memungkinkan proses verifikasi dilakukan melalui berbagai metode digital seperti pemindaian wajah dan identitas kependudukan digital.
"Ditjen Dukcapil mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan bisa dilakukan secara elektronik atau digital," papar Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Mengenai praktik penggandaan dokumen, pemerintah menyatakan bahwa fotokopi KTP-el masih diperbolehkan selama relevan dengan kebutuhan layanan. Namun, setiap instansi wajib mengelola salinan tersebut secara bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang clear sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat," kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Otoritas kependudukan memastikan komitmen untuk menjaga akurasi dan kecepatan dalam setiap proses administrasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan hak pelayanan yang aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terbaik melalui pelayanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·