Kementerian Perhubungan resmi menaikkan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi maskapai penerbangan nasional pada Jumat, 15 Mei 2026. Langkah ini diambil pemerintah untuk merespons kenaikan harga avtur dunia yang dipicu oleh gejolak geopolitik global saat ini.
Penyesuaian aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur besaran biaya tambahan untuk penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal luar negeri. Kebijakan ini dilansir dari Detik Finance sebagai bentuk mitigasi pemerintah terhadap beban operasional maskapai.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) memberikan apresiasi atas kecepatan pemerintah dalam mengeluarkan regulasi tersebut. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menilai revisi atas KM 83 Tahun 2026 ini sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis penerbangan di tanah air.
"Kami mengucapkan terima kasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.
Denon menambahkan bahwa langkah Indonesia dalam menanggapi dampak geopolitik pada industri aviasi tergolong yang paling sigap di kawasan Asia Tenggara. Fleksibilitas aturan baru ini dianggap akan membantu maskapai dalam menetapkan harga yang tetap kompetitif bagi masyarakat.
"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional" lanjut Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.
Berdasarkan aturan yang berlaku sejak 13 Mei 2026 tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan secara berjenjang mulai dari 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas. Penentuan angka ini bergantung pada harga rata-rata avtur dan jenis layanan yang diberikan oleh masing-masing maskapai.
Kementerian Perhubungan mewajibkan maskapai mencantumkan fuel surcharge sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket. Meskipun biaya tambahan meningkat, pemerintah menegaskan bahwa seluruh maskapai harus tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan standar kelompok layanannya masing-masing.
Sebelumnya pada April 2026, pemerintah telah menaikkan fuel surcharge sebesar 38 persen untuk pesawat jet dan bermesin baling-baling melalui KM 83 Tahun 2026. Kenaikan biaya tambahan ini secara otomatis berpotensi memicu lonjakan harga tiket pesawat yang dibayarkan oleh penumpang di masa mendatang.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·