Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4). Langkah ini diambil guna mengklarifikasi penyebab terhentinya taksi listrik tersebut di perlintasan kereta api.
Dilansir dari Detik Finance, pemanggilan pihak manajemen bertujuan untuk mendalami keterlibatan armada taksi hijau itu dalam kecelakaan ganda tersebut. Selain investigasi kronologi, otoritas perhubungan juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan serta kelengkapan administrasi operasional perusahaan Green SM.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas insiden ini. Penegasan mengenai prioritas keselamatan publik menjadi landasan utama dalam proses audit yang sedang berlangsung.
"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," jelas Aan, Selasa (28/4/2026).
Data dari aplikasi Siprajab menunjukkan kendaraan bernomor polisi B 2864 SBX tersebut memiliki kartu pengawasan yang sah hingga 28 Oktober 2026. Mobil listrik itu terdaftar sebagai penyedia layanan taksi reguler untuk wilayah Jabodetabek.
Aan menyebutkan bahwa perusahaan saat ini telah memegang sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun. Namun, pemeriksaan lapangan tetap dilakukan untuk memastikan sistem operasional berjalan sesuai standar keselamatan.
"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ungkap Aan.
Pihak Kemenhub berencana memberikan sanksi administratif jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018. Sanksi yang disiapkan mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin operasional.
"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada," katanya.
Aan kembali menekankan bahwa hasil dari pendalaman tim khusus akan menentukan nasib operasional Green SM ke depan. Hal ini juga mencakup kepatuhan terhadap Permenhub 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," tutup Aan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·