KPPU selidiki dugaan monopoli dalam ekosistem Tiktok Shop

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa TikTok Sho​​​​​​​p.

Dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu dilaporkan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) ke KPPU.

“Laporan tersebut telah diterima pada Rabu (15/4) dan telah melalui tahap klarifikasi serta penelitian awal,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur di Jakarta, Selasa.

Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti berupa keterangan, surat, dokumen dan laporan ahli.

APLE melaporkan TikTok Pte. Ltd.; TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.;serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia terkait dugaan praktik monopoli ekosistem TikTok.

Ia mengatakan pada tahap ini KPPU akan memanggil sejumlah pihak terkait dan mendalami struktur serta perilaku pelaku usaha yang dilaporkan.

Menurut dia, tahapan penyelidikan ini akan menjadi dasar sebelum perkara dapat berlanjut ke proses pemeriksaan atau persidangan.

Deswin menambahkan lama penanganan perkara tidak dapat ditentukan secara pasti karena bergantung pada kompleksitas kasus.

Ia memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sesuai ketentuan.

Ia mengatakan apabila terbukti terjadi pelanggaran, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, perintah penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban perubahan struktur atau praktik usaha.

Sementara itu, Ketua Umum APLE Sonny Harsono menyatakan pihaknya berharap KPPU dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat.

“Kami berharap ekonomi digital tidak dimonopoli dan kompetisi yang lebih baik, sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat,” kata dia.

APLE memperkirakan potensi kerugian akibat berkurangnya kompetisi dalam ekosistem digital dapat mencapai 10-15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia saat ini, yaitu diperkirakan 100 miliar dolar AS atau setara Rp1.750 triliun.

“Nilai tersebut dinilai mencerminkan hilangnya efisiensi pasar akibat praktik yang menghambat persaingan,” kata dia.

Baca juga: KPPU tindaklanjuti dugaan monopoli ekosistem perdagangan digital

Baca juga: Mendag evaluasi aturan e-commerce untuk perkuat pengawasan

Baca juga: Pemerintah siapkan aturan biaya admin e-commerce agar tak bebani UMKM

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.