Kemenhub Panggil Manajemen Taksi Xanh SM Buntut Kecelakaan KRL Cikarang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Perhubungan memanggil manajemen taksi listrik Xanh SM atau Green SM menyusul insiden kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4). Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi penyebab unit taksi tersebut terhenti di perlintasan rel kereta api.

Dilansir dari Detik Finance, kecelakaan tersebut diduga dipicu oleh mobil listrik yang mogok di jalur perlintasan sehingga menghambat perjalanan dua rangkaian kereta. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk mengusut tuntas keterlibatan armada tersebut.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar pada kronologi kejadian, tetapi juga mencakup aspek legalitas dan kelengkapan dokumen operasional perusahaan. Tim investigasi akan memastikan apakah operator telah menjalankan standar keselamatan transportasi umum secara konsisten sesuai aturan yang berlaku.

"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," jelas Aan.

Data aplikasi Siprajab menunjukkan kendaraan bernomor polisi B 2864 SBX tersebut memiliki kartu pengawasan yang masih aktif hingga 28 Oktober 2026. Armada ini secara resmi terdaftar sebagai penyedia layanan taksi reguler untuk wilayah operasional Jabodetabek.

Meski memiliki izin resmi, otoritas perhubungan tetap akan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan perusahaan. Hal ini dilakukan karena Green SM sudah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku lima tahun.

"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ungkap Aan.

Aan menegaskan bahwa audit ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018. Pemerintah juga memantau kepatuhan operator terhadap regulasi angkutan orang tidak dalam trayek sesuai aturan Permenhub Nomor 117 Tahun 2018.

Sanksi administratif bagi pihak operator dapat berupa surat peringatan hingga pencabutan izin operasional jika ditemukan pelanggaran berat dalam hasil investigasi. Kemenhub berkomitmen memberikan sanksi yang proporsional berdasarkan tingkat kesalahan manajemen.

"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada," katanya.

Pemerintah kini sedang menunggu hasil kerja tim khusus sebelum menetapkan status hukum lebih lanjut terhadap manajemen taksi listrik asal Vietnam tersebut. Aan memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan mendalam.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," tutup Aan.