Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan aturan baru terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan menyusul adanya potensi kebocoran penerimaan negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa nilai restitusi pajak pada tahun 2025 melonjak hingga Rp361,5 triliun, atau naik sebesar 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Besarnya angka tersebut memicu kecurigaan adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran dana pengembalian pajak kepada para pengusaha.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak. Rp360 triliun. Dan laporan ke saya nggak terlalu jelas. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI awal pekan ini.
Hingga Rabu (15/4/2026), Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tersebut masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum telah melaksanakan rapat koordinasi pada 10-11 April 2026 untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
Dalam draf aturan baru, mekanisme penelitian permohonan wajib pajak akan dipertegas sebagai dasar Direktur Jenderal Pajak untuk menyetujui atau menolak restitusi. Permohonan dapat ditolak jika wajib pajak sedang dalam proses pemeriksaan pajak atau terlibat dalam penegakan hukum perpajakan.
Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan restitusi paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jangka waktu penyelesaian ditetapkan maksimal satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Selain memperbarui regulasi, Kemenkeu berencana menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap restitusi periode 2020 hingga 2025. Audit eksternal ini difokuskan pada sektor usaha sumber daya alam (SDA) yang dianggap memiliki titik rawan dalam sistem pengembalian pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa proses harmonisasi ini bertujuan memastikan kebijakan tetap adaptif dengan dinamika ekonomi. Penguatan tata kelola ini diharapkan mampu menjaga integritas sistem perpajakan nasional tanpa menghambat hak wajib pajak yang memenuhi syarat.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·