Kemenkeu Selidiki Dugaan Transfer Pricing Ekspor CPO Sepuluh Perusahaan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Keuangan memeriksa sepuluh perusahaan eksportir minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang diduga melakukan praktik penentuan harga transfer atau transfer pricing. Dugaan penyelewengan komoditas andalan ini direspons langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Parlemen Jakarta pada Senin (25/5/2026).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, praktik transfer pricing tersebut ditengarai memicu selisih harga mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun berdasarkan analisis sampel acak Kemenkeu terhadap 35 transaksi ekspor. Disparitas muncul antara nilai CPO yang dilaporkan di dalam negeri dengan perkiraan nilai di negara tujuan ekspor selama periode 2020 hingga 2024.

Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa sepuluh eksportir yang dianalisis merupakan pemilik nilai ekspor terbesar dan mayoritas berstatus anak usaha dari empat grup sawit raksasa di Indonesia. Praktik ini berdampak pada minimnya setoran pajak penghasilan (PPh) badan yang hanya menyentuh 0,4% dari omzet, lebih rendah dari PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

"Yang pasti lebih besar, karena kan saya [analisisnya] cuma sedikit aja, 10 perusahaan. Itu cuma sampel, 10 perusahaan, yang kira-kira dia melakukan itu [transfer pricing] semuanya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah menaruh perhatian khusus pada isu ini mengingat posisi Indonesia sebagai eksportir terbesar CPO dunia dengan volume pengapalan rata-rata 23 hingga 25 juta ton per tahun. Rasio CTTOR yang sangat rendah dalam lima tahun terakhir memicu langkah tegas dari Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi tata kelola niaga komoditas nasional.

"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, [paduan] besi, kita harus melakukan penjualannya melalui BUMN sebagai bank ekspor tunggal," tegas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia saat Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Presiden menjadwalkan penerbitan peraturan pemerintah untuk memberikan kuasa penuh kepada BUMN dalam mengontrol ekspor demi memperkuat perdagangan komoditas tanah air.

"Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor," tambah Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.